Mahfud: DPR harus Serap Lebih Banyak Aspirasi Masyarakat soal RUU HIP

Mahfud: DPR harus Serap Lebih Banyak Aspirasi Masyarakat soal RUU HIP

Kadek Melda Luxiana - detikNews
Selasa, 16 Jun 2020 17:14 WIB
Menko Polhukam Mahfud Md
Menko Polhukam Mahfud Md (dok. Kemenkopolhukam)
Jakarta -

Pemerintah meminta pembahasan rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang merupakan RUU usulan DPR ditunda. Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan pemerintah juga meminta DPR lebih banyak menyerap aspirasi dari masyarakat.

"Saya baru saja ke Istana Negara dipanggil Presiden menyampaikan pandangan dan sikap pemerintah terkait dengan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Negara, rancangan undang-undang tersebut adalah usul inisiatif DPR yang disampaikan kepada pemerintah," kata Mahfud saat konferensi pers di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (16/6/2020).

"Dan sesudah presiden berbicara dengan banyak kalangan dan mempelajari isinya maka pemerintah memutuskan untuk menunda atau meminta penundaan kepada DPR atas pembahasan rancangan undang-undang tersebut dan meminta kepada DPR untuk berdialog dan menyerap aspirasi lebih banyak lagi dengan seluruh kekuatan-kekuatan atau elemen-elemen masyarakat," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mahfud menuturkan, pemerintah juga tidak akan mengeluarkan surat presiden (surpres) untuk membahas RUU tersebut. Selain itu, dikatakan Mahfud, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan bahwa Tap MPRS nomor 25 tahun 1966 masih berlaku.

"Jadi pemerintah tidak mengirimkan supres, tidak mengirimkan surat presiden untuk pembahasan itu. Itu aspek proseduralnya. Aspek substansinya presiden menyatakan juga bahwa Tap MPRS nomor 25 tahun 66 itu masih berlaku, mengikat, dan tidak perlu dipersoalkan lagi," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Mahfud menegaskan pemerintah berkomitmen bahwa Tap MPRS 25/1966 merupakan satu kesatuan produk hukum. Sehingga tidak bisa dicabut termasuk oleh lembaga negara.

"Oleh sebab itu pemerintah tetap pada komitmen bahwa Tap MPRS nomor 25 tahun 1966 tentang larangan komunisme, marxisme, leninisme Itu merupakan satu produk hukum peraturan perundang-undangan yang mengikat dan tidak bisa lagi dicabut oleh lembaga negara atau oleh undang-undang sekarang ini," jelasnya.

Lebih lanjut Mahfud mengatakan rumusan Pancasila yang sah adalah rumusan Pancasila yang disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Dan juga yang tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

"Kemudian yang ketiga,mengenai rumusan Pancasila. Pemerintah berpendapat bahwa rumusan Pancasila yang sah itu adalah rumusan yang disahkan tanggal 18 Agustus 1945 oleh panitia persiapan kemerdekaan Indonesia yang tercantum di dalam pembukaan UUD 1945 itu yang sah. Demikian penjelasan dari saya," ucapnya.

Di lokasi yang sama, Menkum HAM Yassona Laoly mengatakan keputusan pemerintah untuk menunda RUU HIP dibahas oleh DPR akan disampaikan secara resmi bulan-bulan ini. Dia menyebut, pemerintah akan mengirimkan surat secara resmi kepada DPR terkait penundaan tersebut.

"Kan kita pemerintah kan punya waktu 30 hari, nanti saya tidak tahu tanggal pastinya, tapi saya cek bulan ini nanti akan kita sampaikan secara resmi. Kita berkomunikasi dengan resmi aja nanti dengan surat," tandasnya.

Halaman 2 dari 2
(jbr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads