"WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) menjalani CMB dengan pengawasan dan pembimbingan dari Bapas Bandung," ucap Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Jabar Abdul Aris via pesan singkat, Selasa (16/6/2020).
Sebelum bebas, kata Aris, Nazaruddin juga dihadapkan ke Bapas Bandung untuk pembimbingan awal pada Jumat (12/6). Usai pembimbingan awal dan registrasi, Nazaruddin lalu dibawa kembali ke Lapas Sukamiskin. Pada hari Minggu (14/6) barulah Nazaruddin keluar dari Lapas Sukamiskin.
"Pengawasan oleh Bapas sesuai domisili," kata Aris.
Baca juga: Nazaruddin Bebas dari Lapas Sukamiskin! |
Aris menambahkan pemberian cuti menjelang bebas ini berdasarkan surat keputusan Menteri Hukumndan HAM RI nomor : PAS-738.PK.01.04.06 tahun 2020 tanggal 10 Juni 2020 tentang cuti menjelang bebas atas nama Muhammad Nazaruddin bin Latief (alm).
Seperti diketahui, M Nazaruddin terseret kasus proyek Hambalang. Dia divonis hakim hukuman 13 tahun penjara atas perkara tersebut. Dia akan bebas murni pada 13 Agustus nanti.
(dir/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini