Kasus Suap-Gratifikasi Rp 46 M Nurhadi, KPK Sita Sejumlah Tas dan Sepatu

Kasus Suap-Gratifikasi Rp 46 M Nurhadi, KPK Sita Sejumlah Tas dan Sepatu

Ibnu Hariyanto - detikNews
Selasa, 16 Jun 2020 12:05 WIB
KPK mengumumkan penangkapan tersangka kasus suap-gratifikasi Rp 46 miliar, eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.
Nurhadi (belakang, memakai rompi oranye) dan menantunya, Rezky Herbiyono, tersangka kasus suap-gratifikasi senilai Rp 46 miliar. (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta -

KPK menyita sejumlah tas dan sepatu terkait kasus suap-gratifikasi Rp 46 miliar yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Barang tersebut diduga berkaitan dengan kasus yang menyeret Nurhadi.

"Iya benar, terkait perkara dengan tersangka NHD dkk penyidik telah melakukan penyitaan terkait beberapa barang yang diduga ada kaitannya dengan perbuatan para tersangka, di antaranya berupa tas dan sepatu," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (16/6/2020).

Ali belum menjelaskan secara detail terkait jumlah dan apa saja merek tas dan sepatu yang disita KPK. Namun ia hanya mengatakan barang-barang itu bernilai ekonomis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Cukup bernilai ekonomis," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, KPK telah menyita tiga kendaraan hingga uang tunai yang diamankan saat penangkapan Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, disita KPK. KPK menyebut barang-barang itu berkaitan dengan kasus suap-gratifikasi Rp 46 miliar.

"Setelah penyidik KPK melakukan analisis dan disimpulkan barang tersebut ada kaitannya dengan dugaan perbuatan para tersangka. Maka hari Rabu (10/6) penyidik melakukan penyitaan," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (11/6).

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Nurhadi bersama menantunya, Rezky Herbiyono (RHE) dan Hiendro Soenjoto, menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA. Penerimaan tersebut terkait perkara perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) (Persero) pada 2010.

Kemudian, pada Senin (1/6), Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono (RHE), ditangkap KPK di sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan. Nurhadi dan Rezky ditangkap KPK setelah menjadi buron selama hampir 4 bulan.

Tonton juga video 'KPK: Korupsi Eks Dirut PT DI Setara Bansos Untuk 1 Juta KK':

Halaman 2 dari 2
(ibh/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads