Humas PN Surabaya Lufsiana Abdullah mengatakan dari 310 pegawai PN hanya 298 yang mengikuti rapid test. Adapun yang belum mengikuti terdiri dari hakim, panitera dan pegawai administrasi.
"Seluruh pegawai ada 310. Tapi ini tadi ada sekitar 12 orang yang belum mengikuti karena masih ada kesibukan lain," kata Lufsiana kepada detikcom di lokasi, Selasa (16/6/2020).
Lalu bagaimana hasil rapid test? Lufisiana mengaku hasilnya belum bisa diumumkan. Sebab saat ini masih dibawa ke laboratorium dan didata.
"Belum bisa kami umumkan langsung. Karena ini masih dianalisis dan didata. Paling tidak 2 hari baru bisa diumumkan," ujarnya.
Menurut Lufsiana, rapid test di lingkungan PN kali ini difasilitasi oleh Pemkot Surabaya. Sebab sebelumnya PN sudah sempat mengajukan permintaan rapid test massal.
"Iya benar, jadi PN kapan hari melobi Pemkot Surabaya dan Bu Risma mau memfasilitasi rapid test," tukasnya.
Pengadilan Negeri (PN) menunda semua agenda persidangan selama 2 pekan. Hal ini karena seorang hakim bernama Eko Agus Siswanto dan juru sitanya Surachmat meninggal dunia.
"Iya betul. Juru sita kami meninggal Kamis (11/6) sehari kemudian hakim Eko yang meninggal," kata Humas PN Surabaya Martin Ginting kepada detikcom, Minggu (14/6/2020). (fat/fat)