"Pihak keluarga pemilik lahan sudah mengajukan surat penolakan. Kemarin kita juga minta BPCB Jatim memfasilitasi sebagai penengah tapi belum ada titik temu," kata Kasi Sejarah dan Kepurbakalaan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan, Ika Ratnawati, Selasa (16/6/2020).
Ika menyatakan pemilik lahan berhak menolak ekskavasi karena bangunan belum dipastikan status kepurbakalaannya. Beda jika bangunan sudah dipastikan benda cagar budaya, maka wajib diserahkan ke negara.
"Kita belum tahu dan belum memastikan itu cagar budaya atau bukan. Karena kemarin itukan yang dibuka cuma sedikit. BPCB juga belum memastikan," terang Ika.
Pihaknya dan BPCB terus berupaya agar ekskavasi bisa dilanjutkan. Setelah pandemi virus Corona, akan dilakukan pertemuan melibatkan pemilik lahan dan sejumlah pihak terkait untuk melakukan mediasi.
Perwakilan pemilik lahan, Mujib membenarkan telah melayangkan surat penolakan ekskavasi di lahan seluas 1 hektar lebih itu. Alasan utamanya karena lahan tersebut akan dimanfaatkan untuk perkebunan.
"Kesepakatan keluarga akan dijadikan lahan perkebunan. Sekarang sudah disiapkan lahan perkebunan. Galian yang sempat dibuat sudah kami tutup lagi. Benda yang ada kami lindungi di bawah tanah," terang Mujib.
Rencananya, lahan tersebut akan ditanami porang. "Tidak ada tekanan dari mana-mana, intinya keluarga ingin dijadikan kebun. Kami akan taman porang. Kami ingin tingkatkan ekonomi keluarga dan warga sekitar. Porang kan lagi mahal dan ekspor," pungkasnya.
Struktur bata diduga benda cagar budaya ditemukan di Dusun Sekarkrajan, Desa Gondangrejo, Senin April 2019. Tataan bata tersebut tertanam di dalam gundukan tanah besar.
Tim dari Disparbud dan BPCB beberapa kali melakukan penelitian di lokasi. Dari hasil penelitian, struktur bata itu diduga kuat merupakan objek cagar budaya dan harus dilakukan ekskavasi untuk memastikannya. Karena keterbatasan anggaran ekskavasi diagendakan pertengahan 2020.
Disparbud Kabupaten Pasuruan sudah menyiapkan anggaran ekskavasi. Namun setelah beberapa bulan, pemilik lahan mengajukan penolakan. (fat/fat)