Babak Baru Tragedi Susur Sungai Sempor, 3 Pembina Didakwa Pasal Kelalaian

Babak Baru Tragedi Susur Sungai Sempor, 3 Pembina Didakwa Pasal Kelalaian

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 16 Jun 2020 11:26 WIB
Sidang perdana tragedi susur sungai SMPN 1 Turi, Sleman, Senin (15/6/2020).
Sidang perdana kasus tragedi susur Sungai Sempor yang menewaskan 10 siswa SMPN 1 Turi, Sleman, Senin (16/6). (Foto: Jauh Hari Wawan S/detikcom)
Yogyakarta -

Kasus tragedi susur Sungai Sempor yang menewaskan 10 siswa SMPN 1 Turi Sleman memasuki babak baru. Tiga terdakwa yang merupakan pembina Pramuka menjalani sidang perdana dan didakwa pasal kelalaian.

"Atas peristiwa itu, sebanyak 10 siswa SMPN 1 Turi meninggal dunia. Atas kejadian itu, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 359 KUHP dan 360 (2) KUHP Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP," ujar Jaksa penuntut umum (JPU) Yogi Rahardjo dalam sidang yang digelar secara virtual, Senin (15/6).

Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan matinya orang lain. Berdasarkan pasal itu,terdakwa terancam hukuman penjara 5 tahun. Sedangkan pasal 360 KUHP yaitu tentang kelalaian yang menyebabkan orang luka berat dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun bui.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Majelis hakim yang diketuai Annas Mustaqim, jaksa penuntut umum (JPU) dan penasihat hukum para terdakwa berada di Pengadilan Negeri (PN) Sleman selama sidang. Sementara itu, ketiga terdakwa berada di Polres Sleman.

Yogi mengungkapkan kegiatan susur sungai merupakan salah satu ekstrakurikuler di SMPN 1 Turi. Peserta susur sungai yaitu siswa kelas VII dan VIII. Kegiatan itu telah diprogramkan tahun ajaran 2019/2020.

ADVERTISEMENT

"Kegiatan susur sungai itu dilaksanakan pada 21 Februari 2020 pukul 13.30 WIB di sungai Sempor yang dipimpin IYA, RY dan DDS selaku pembina Pramuka. Susur sungai itu diikuti sekitar 249 siswa kelas VII dan VII," urainya.

Tonton video 'Guru Tersangka Tewasnya 10 Siswi dalam Susur Sungai Minta Maaf':

Yogi menuturkan kegiatan susur sungai merupakan kegiatan yang berbahaya dan penuh risiko bagi keselamatan jiwa pesertanya. Namun, terdakwa, kata dia, tidak melakukan survei lokasi dan meminta izin ke pengurus setempat terlebih dahulu.

"Seharusnya para terdakwa selaku pembina pramuka melakukan survei lokasi, minta izin ke Kamabigus, orang tua siswa, TNI/Polri dan SAR. Kemudian menyiapkan peralatan seperti tali, ban bekas, tongkat," katanya.

"Selain itu perlu menyiapkan alat keselamatan yaitu pelampung dan perahu kecil, serta alat komunikasi dan alat kesehatan," lanjutnya.

Yogi menyebut pada saat kegiatan berlangsung, cuaca di lokasi mendung dan hujan. Lalu sekitar pukul 15.00 WIB, para siswa mulai turun menyusuri sungai. Awalnya berjalan lancar dan sebagian regu sudah sampai finish dan ada yang naik jembatan. Namun, tiba-tiba datang air sangat deras menerjang para siswa yang berada di sungai.

"Para terdakwa tidak mempertimbangkan dari segi alat, segi petugas dan cuaca," paparnya.

Diwawancara terpisah, kuasa hukum terdakwa DDS, Safiudin mengaku tidak akan mengajukan eksepsi atas surat dakwaan JPU. Pihaknya akan memperjuangkan sejauh mana tanggung jawab terdakwa dalam kegiatan susur sungai.

"Kami tidak mengajukan eksepsi. Terdakwa ini bertugas di garis finish dan mengambil foto siswa. Saat mengetahui kejadian tersebut, terdakwa langsung turun dan menolong siswa," kata Safiudin.

Diberitakan sebelumnya, tragedi susur sungai SMPN 1 Turi, Sleman terjadi pada Jumat 21 Februari 2020. Peristiwa nahas itu terjadi saat 249 siswa SMPN 1 Turi tengah mengikuti ekstrakurikuler Pramuka dengan kegiatan susur sungai di Sungai Sempor, Donokerto, Turi. Di tengah kegiatan, arus sungai tiba-tiba deras dan membuat para peserta hanyut. Sebanyak 10 siswi tewas dalam peristiwa tersebut.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads