Khawatir Kasus 10 Siswa Tewas di Sleman Terulang, Ibu Gugat UU Pramuka ke MK

Khawatir Kasus 10 Siswa Tewas di Sleman Terulang, Ibu Gugat UU Pramuka ke MK

Andi Saputra - detikNews
Senin, 11 Mei 2020 17:42 WIB
lambang pramuka
Gerakan Pramuka (Kemenpora)
Jakarta -

Sebanyak 10 siswa SMPN 1 Turi Sleman, Yogyakarta, tewas saat ikut kegiatan Pramuka. Mereka meninggal dunia saat susur Sungai Sempor di Desa Donokerto. Kasus ini dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dua ibu rumah tangga dari Lampung, Rohilyana dan Solyana, prihatin atas banyaknya kasus yang menimpa Pramuka belakangan ini. Oleh sebab itu, mereka menggugat UU Gerakan Pramuka ke MK. Yaitu Pasal 7 ayat 3 huruf d yang berbunyi:

Metode belajar interaktif dan progresif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diwujudkan melalui interaksi kegiatan yang menantang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pasal 7 ayat 3 huruf d sepanjang tidak dimaknai kegiatan yang membahayakan," ujar Rohilyana dalam berks permohonan yang dilansir website MK, Senin (11/5/2020).

Pasal di atas dinilai bertentangan dengan UUD 1945, yaitu Pasal 28C ayat 2, Pasal 28D ayat 1, Pasal 28G ayat 1, serta Pasal 28J ayat 1 dan 2. Rohilyana dan Solyana khawatir kasus di Sleman menimpa anak mereka yang juga aktif di Pramuka.

ADVERTISEMENT

"Pemohon sebagai WNI merasa hak dirugikan konstitualnya dikarenakan anak kandung dalam mengikuti kegiatan Pramuka tersebut, terancam perlindungan dalam penyelenggaraan ekstrakurikuler gerakan Pramuka," ujar kedua ibu itu.

Gara-gara kasus Sleman, Solyana khawatir terhadap anaknya yang masih SD ikut Pramuka. Anaknya mendapat perlakuan kasar selama mengikuti Pramuka.

"Pemohon menjadi gelisah yang luar biasa atas perlakukan kasar dalam kegiatan tersebut, yang mana secara psikologi masih labil," ucap Solyana.

Sebagaimana diketahui, tragedi susur Sungai Sempor, Donokerto, Turi, Sleman, menewaskan 10 siswi SMPN 1 Turi pada Februari 2020. Polisi menjerat tiga pembina Pramuka, yakni Riyanto (58), warga Turi, Sleman; Danang Dewo S (58), warga Ngaglik, Sleman; dan Isfan Yoppy A (36), warga Caturharjo, Sleman. Ketiganya kini sudah diproses di kejaksaan.

(asp/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads