Gerindra Tunggu Perkembangan-Masukan dari Masyarakat soal RUU HIP

Gerindra Tunggu Perkembangan-Masukan dari Masyarakat soal RUU HIP

Nur Azizah Rizki Astuti - detikNews
Selasa, 16 Jun 2020 08:08 WIB
Sufmi Dasco Ahmad
Waketum Gerindra Sufmi Dasco Ahmad (Foto: Ari Saputra)
Jakarta -

Partai Gerindra mengatakan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang merupakan RUU usulan DPR belum mulai dibahas karena menunggu daftar inventarisasi masalah (DIM) dari masing-masing fraksi. Gerindra akan menunggu perkembangan terkait DIM dan juga menjaring aspirasi dari masyarakat soal pembahasan RUU HIP.

"RUU HIP itu kan masih dalam tahap belum pembahasan, masih juga menunggu daftar inventarisasi masalah dari fraksi-fraksi, termasuk Fraksi Partai Gerindra. Tentunya daftar inventarisasi masalah itu pun kemudian melihat perkembangan yang ada di masyarakat," kata Waketum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad kepada wartawan, Senin (15/6/2020).

"Nanti kalau setelah kemudian daftar inventarisasi masalah, lalu kemudian DPR juga menjaring aspirasi masyarakat, nah kan kita tentukan di pembahasan itu mau bagaimana-bagaimananya. Jadi memang belum bisa ambil sikap dari sekarang, karena mekanismenya kan nggak begitu," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dasco menegaskan Gerindra akan mengikuti mekanisme soal penyusunan DIM RUU tersebut dalam menentukan sikap awal fraksi. Selain itu, tak Cuma Gerindra, pimpinan DPR disebutnya juga akan menjaring aspirasi dari masyarakat dalam pembahasan RUU HIP.

"Dan kemudian kita juga membuat daftar inventarisasi masalah sendiri. Itu sikap-sikap awal Gerindra nanti di situ, di daftar inventarisasi masalah dan kemudian hasil masukan dari masyarakat. Lalu kemudian yang minta masukan dari masyarakat kan nggak cuma Gerindra, nanti pimpinan DPR, komisi yang ditunjuk membahas, saya juga belum tahu nih, apakah kemudian di (komisi) mana, di Baleg atau di mana nanti," ujar Dasco.

ADVERTISEMENT
Habiburokhman (Dok. Habiburokhman)Jubir Partai Gerindra, Habiburokhman. (Dok. Habiburokhman) Foto: Habiburokhman (Dok. Habiburokhman)

Dihubungi terpisah, juru bicara Partai Gerindra, Habiburokhman, mengatakan pihaknya akan terbuka menerima masukan dari masyarakat terkait RUU HIP. Selain itu, Habiburokhman menyebut Fraksi Gerindra akan menyerap aspirasi konstituen mereka di masing-masing daerah pemilihan (dapil) sebelum menentukan sikap dalam pembahasan RUU itu.

"UU tersebut belum dibahas, tapi intinya kami di DPR terbuka untuk menerima kritikan, masukan dan saran dari masyarakat. Output pembahasan UU bisa macam-macam. Bisa beberapa pasal di-drop atau diubah, bisa sebagian besar pasal diubah dan bisa saja di-drop keseluruhan. Kami telah meminta anggota fraksi untuk menyerap aspirasi masyarakat di dapil masing-masing soal RUU HIP ini," kata Habiburokhman.

Sebelumnya, RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang merupakan RUU usulan DPR menuai polemik. PP Muhammadiyah bahkan meminta DPR RI menghentikan pembahasan RUU HIP.

PDIP sebagai fraksi pengusul pun angkat bicara soal RUU HIP yang kini ramai dibahas. PDIP menyatakan setuju ekasila dihapus dan paham komunisme dilarang di RUU HIP.

"Dengan demikian terhadap materi muatan yang terdapat di dalam Pasal 7 RUU HIP terkait ciri pokok Pancasila sebagai trisila yang kristalisasinya dalam ekasila, PDI Perjuangan setuju untuk dihapus. Demikian halnya penambahan ketentuan menimbang guna menegaskan larangan terhadap ideologi yang bertentangan dengan Pancasila seperti marxisme-komunisme, kapitalisme-liberalisme, radikalisme serta bentuk khilafahisme, juga setuju untuk ditambahkan," kata Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam keterangan tertulis, Senin (15/6).

Muatan mengenai trisila dan ekasila dalam RUU HIP ada di Pasal 7 dalam draf RUU tersebut. Pasal 7 menjelaskan mengenai ciri pokok Pancasila. Berikut bunyinya:

Pasal 7

(1) Ciri pokok Pancasila adalah keadilan dan kesejahteraan sosial dengan semangat kekeluargaan yang merupakan perpaduan prinsip ketuhanan, kemanusiaan, kesatuan, kerakyatan/demokrasi politik dan ekonomi dalam satu kesatuan.

(2) Ciri Pokok Pancasila berupa trisila, yaitu: sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi, serta ketuhanan yang berkebudayaan.

(3) Trisila sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terkristalisasi dalam ekasila, yaitu gotong-royong.

RUU HIP juga menyulut kontroversi karena tidak menyertakan TAP MPRS mengenai pembubaran PKI dalam drafnya. Di bagian 'mengingat' dalam draf RUU HIP, terdapat pasal UUD Negara RI 1945 dan berbagai Tap MPR. Ada 8 landasan hukum di draf RUU HIP, namun tak ada Tap MPRS mengenai pembubaran PKI yang masuk draf.

Tap MPRS mengenai pembubaran PKI itu bernama lengkap Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah Negara, dan Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Faham atau Ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme.

Tap MPRS Nomor XXV Tahun 1966 ini ditetapkan oleh Ketua MPRS Jenderal TNI AH Nasution pada 5 Juli 1966. Suasana saat itu, Indonesia telah dikecamuk peristiwa G30S/PKI, serta aksi-aksi yang menyusul sesudahnya.

Sikap Pemerintah: Larangan Komunisme Sudah Final


Menko Polhukam Mahfud Md menegaskan RUU HIP yang dinilai berpeluang membangkitkan Partai Komunis Indonesia (PKI) tidak akan terjadi. Mahfud menyebut pelarangan komunisme di Indonesia sudah bersifat final.

Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud Md dalam webinar bersama tokoh Madura lintas provinsi dan lintas negara yang digelar Sabtu (13/6/2020). Dalam acara tersebut, Mahfud menjelaskan RUU HIP disusun oleh DPR dan masuk dalam Prolegnas 2020. Tahapan sampai saat ini pemerintah belum terlibat pembicaraan dan baru menerima RUU tersebut.

"Presiden belum mengirim supres (surat presiden) untuk membahasnya dalam proses legislasi. Pemerintah sudah mulai mempelajarinya secara saksama dan sudah menyiapkan beberapa pandangan," kata Mahfud di acara tersebut seperti tertulis dalam rilis resmi Kemenko Polhukam.

"Pelarangan komunisme di Indonesia bersifat final. Sebab, berdasarkan Tap MPR No I Tahun 2003, tidak ada ruang hukum untuk mengubah atau mencabut Tap MPRS XXV Tahun 1966," tegasnya.

Halaman 2 dari 2
(azr/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads