Warga Kota Palembang, Sumatera Selatan, Ahmad Irawan (46), dituntut 10 tahun penjara karena menjadi otak penyiraman air keras kepada M Rifai. Kasus bermula saat Irawan cekcok dengan Rifai pada Desember 2018.
Hal itu terungkap dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Palembang yang dikutip detikcom, Senin (15/6/2020). Percekcokan itu menimbulkan dendam di lubuk hati Irawan kepada Rifai.
Irawan kemudian mencari air keras dan dimasukkan ke botol beling. Pada 30 Desember 2018, Irawan menyuruh temannya, Medy dan Ilham, menyiramkan air keras itu ke tubuh Rifai. Medi dan Ilham menyanggupi dengan upah Rp 2 juta.
Medi dan Ilham kemudian naik motor dan menutup mukanya dengan sabo. Keduanya menghampiri Rifai, yang sedang duduk-duduk di depan minimarket.
Tanpa kompromi, air keras disiramkan Ilham ke muka Rifai. Tak ayal, Rifai kepanasan dan teriak minta tolong. Medi dan Ilham langsung tancap gas.
Akibat penyiraman itu, Rifai mengalami luka bakar di dahi, pipi kiri, leher kiri, dan pipi kanan. Rifai mengalami penurunan penglihatan dan sesak napas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyerangnya Dituntut 1 Tahun, Novel: Aneh, Janggal, Lucu:
Polisi kemudian bergerak dan menangkap ketiganya. Mereka diadili dalam berkas terpisah.
Pada 9 September 2019, jaksa menuntut Irawan untuk dipenjara selama 10 tahun. Irawan dinilai jaksa terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP.
"Penuntut Umum pada tanggal 9 September 2019 yang pada pokoknya sebagai berikut: Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ahmad Irawan alias Iwan Brek alias Mat Brek bin Aliun dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam masa tahanan dan memerintahkan Terdakwa tetap dalam tahanan," demikian petikan dalam putusan PN Palembang.
Namun demikian, majelis hakim PN Palembang menjatuhkan hukuman yang lebih ringan dari tuntutan jaksa. Majelis menyatakan Irawan terbukti terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap ia Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun," begitu putusan majelis hakim PN Palembang yang diketuai Akhmad Suhel.
Duduk sebagai anggota majelis Achmad Syaripudin dan Efrata Happu Tarigan. Majelis menyatakan Irawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat berencana.
"Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat. Perbuatan Terdakwa telah membuat korban menjadi cacat," ujar majelis.
Di kasus ini, Medi dan Ilham dituntut 5 tahun penjara. PN Palembang mengabulkan tuntutan dan menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara ke Medi dan Ilham.
Pengacara Pastikan Kasus Belum Inkrah
Sementara itu, pengacara Irawan, Radiansyah menegeskan hukuman ke kliennya belum berkekuatan hukum tetap.
"Sampai saat ini, putusan terhadap klien kami belum berkekuatan hukum tetap (inkrah van gewijsde)," ujar Radiansyah saat berbincang dengan detikcom, Jumat (26/6/2020).
Sebab, putusan terhadap Irawan baru diketok oleh Pengadilan Negeri (PN) Palembang yang dikuatkan di tingkat banding. Ahmad Irawan saat ini sedang mengajukan proses kasasi.
"Saat ini perkara tersebut sedang dalam proses kasasi di Mahkamah Agung," ujar Radiansyah.