Pemerintah telah menerbitkan SE Nomor 8 yang intinya mengatur pembagian jam kerja menjadi dua gelombang di wilayah Jabodetabek. Namun, masih ada yang jadi sorotan pemerintah meski telah menerbitkan edaran jam kerja ini.
"Hari ini kita sudah mengawali dengan menerapkan SE Nomor 8, khususnya untuk Jabodetabek, terkait dengan secara konsisten kita menetapkan physical distancing di semua tempat. Bukan hanya terkait dengan di transportasi massal, tetapi di stasiun, kemudian di jalan dan yang lebih penting lagi di perkantoran," kata juru bicara pemerintah terkait penanganan Corona, Achmad Yurianto, dalam konferensi pers, Senin (15/6/2020).
Yuri menyebut sebagian masyarakat sudah baik menerapkan hal ini. Namun, dia menyebut masih banyak kerumunan terjadi di jam istirahat makan siang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami melihat sudah banyak masyarakat yang bisa melaksanakan dengan baik, namun kami mengingatkan sekali lagi justru pada saat jam istirahat makan siang masih kadang-kadang kita temukan bergerombol dalam jumlah yang cukup banyak di tempat-tempat istirahat," kata Yuri.
"Ini yang harus kita waspadai bersama. Patuhi betul dan disiplin jaga jarak," pesan Yuri.
Jam kerja yang diatur di SE ini menjadi dua gelombang. Jam kerja ini diharapkan bakal menjadi solusi kepadatan di transportasi umum.
"Di dalam SE tersebut akan dibagi menjadi 2 tahapan awal mulai kerja dan tentunya akan berimplikasi pada akhir jam kerja. Kita berharap seluruh institusi yang mempekerjakan ASN, BUMN maupun swasta akan menggunakan 2 tahapan," jelas Yuri, Minggu (14/6).
"Tahap pertama atau gelombang yang pertama akan memulai pekerjaan mulai 07.00 WIB sampai 07.30 WIB. Diharapkan, dengan delapan jam kerja, maka akan mengakhiri pekerjaannya di 15.00 WIB sampai 15.30 WIB. Tahap kedua 10.00 WIB sampai 10.30 sehingga diharapkan mengakhiri jam kerja 18.00 WIB sampai 18.30 WIB," sebut Yuri.
Tonton juga video 'Respons Airlangga Usai Disindir Menteri Urus Parpol di Jam Kerja':
(gbr/jbr)