Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan selisih sif kerja yang awalnya dalam aturan disebut hanya 2 jam, kini disepakati menjadi 3 jam. Hal tersebut diungkap Anies usai meninjau langsung kondisi Stasiun Bogor.
"Terkait dengan jam kerja. Jam kerja, baik ASN (aparatur sipil negara) maupun swasta, itu sudah dibuatkan jeda. Dalam aturannya minimal 2 jam. Sekarang kita sepakati diubah menjadi 3 jam. Selisih dari sif 1 dan sif 2 itu sekurang-kurangnya 3 jam," kata Anies di Stasiun Bogor, Jawa Barat, Senin (15/6/2020).
Anies menyebut, penambahan jeda waktu tersebut dilakukan untuk mengurangi kepadatan, terutama di titik-titik pemberangkatan penumpang yang bekerja di Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tujuannya adalah mengurangi kepadatan. Nah, ini semua dikerjakan bukan semata-mata untuk memenuhi peraturan, tetapi untuk keselamatan pekerja, keselamatan seluruh masyarakat, jadi apa pun aturannya harap dijalani dengan baik, karena itu melindungi semua," beber Anies.
Anies mengimbau warga Bogor yang bekerja di Jakarta agar tetap mengikuti protokol kesehatan sebagai langkah awal menghindari penularan virus Corona. "Nanti di Jakarta ketika mereka (warga Bogor) sampai, saya menghimbau mereka semua menjalani protokol, memakai masker, jaga jarak, cuci tangan rutin, dan selalu 50% kapasitas," kata Anies.
Dalam kunjungannya ke Bogor, Anies Baswedan sempat meninjau pemberangkatan bus-bus yang di disediakan Pemprov DKI Jakarta untuk mengangkut penumpang dari Bogor ke Jakarta. Selain itu, Anies meninjau kondisi Stasiun Bogor dan melihat langsung kepadatan penumpang dan sistem antrean yang dilakukan di Stasiun Bogor untuk mengurai kepadatan.
(dnu/dnu)