KPU Kabupaten Cianjur menyebutkan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) untuk pelaksanaan Pilbup Cianjur 2020 bertambah menjadi 4.968 dari yang semula 3.931 TPS. Penambahan sebanyak 1.037 TPS itu dilakukan berdasarkan peraturan yang baru, dimana untuk jumlah pemilih per TPS maksimal 500 orang.
Sekadar diketahui, Pilkada serentak nanti masih dalam kondisi pandemi COVID-19. Dengan begitu, 1.666.978 pemilih di Cianjur akan dibagi dalam 4.968 TPS.
"TPS ditambah, sebanyak 1.037 TPS. Karena yang semula maksimal ada 800 pemilih di satu TPS, kini batas maksimalnya 500 orang per TPS," ujar Ketua KPU Cianjur Selly Nurdinah saat konferensi pers online tentang tahapan lanjutan Pilkada Serentak 2020, Senin (15/6/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, TPS tambahan kebanyakan berada di kawasan padat penduduk, seperti wilayah perkotaan dan Cianjur utara. Untuk wilayah selatan, setiap TPS memang tidak banyak pemilih.
"Untuk selatan memang tidak banyak, yang TPS padat itu biasanya di wilayah perkotaan. Yang jelas nanti akan dibagi supaya tetap berdasarkan aturan, tidak boleh lebih dari 500 orang pemilih," ucap Selly.
Menurut Selly, dengan adanya penambahan tersebut secara otomatis ada juga penyesuaian anggaran. KPU mengusulkan penambahan anggaran sebesar Rp 11 miliar untuk tahapan lanjutan dan pelaksanaan Pilbup Cianjur pada Desember 2020.
"Anggarannya untuk penambahan TPS dan pengadaan APD. Sebab pelaksanaan Pilbup tahun ini dalam kondisi Pandemi," ujarnya.
Namun, Selly mengakui saat ini pihaknya masih membahas dengan internal KPU Cianjur, terkait teknis pelaksanaan pemilihan. "Kami masih bahas, apakah nanti disediakan alatnya kemudian disediakan sarung tangan, atau ada metode lain supaya tidak terjadi penyebaran COVID-19. Kemungkinan untuk teknis segera ditetapkan. Tapi kalau jumlah TPS dan anggaran tambahan sudah disepakati seperti itu," tutur Selly.