Jadi Saksi Kasus Penerimaan Pegawai, Direktur PDAM Kudus Diperiksa 4 Jam

Jadi Saksi Kasus Penerimaan Pegawai, Direktur PDAM Kudus Diperiksa 4 Jam

Dian Utoro Aji - detikNews
Senin, 15 Jun 2020 14:17 WIB
Direktur PDAM Kudus Ayatullah Humaini usai diperiksa sebagai saksi di Kejari Kudus, Senin (15/6/2020).
Foto: Direktur PDAM Kudus Ayatullah Humaini usai diperiksa sebagai saksi di Kejari Kudus, Senin (15/6/2020). (Dian Utoro Aji/detikcom)
Kudus -

Direktur PDAM Kudus dan lima pegawainya dimintai keterangan sebagai saksi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kudus. Mereka menjadi saksi dugaan kasus pidana terkait penerimaan dan pengangkatan pegawai PDAM Kudus.

"Diperiksa tadi sejak pukul 09.00 WIB selesai 13.00 WIB. Ada 25 pertanyaan substansi saja, nama alamat gender, kemudian pendidikan dan seterusnya," kata Direktur PDAM Kudus Ayatullah Humaini saat ditemui wartawan di Kantor Kejari Kudus, Jalan Jenderal Sudirman No 41, Senin (15/6/2020).

Humaini mengatakan sesuai dengan jadwal pihaknya bakal dimintai keterangan sebagai saksi. Ia bersama lima orang dari PDAM Kudus, dan satu orang lainnya yang berasal dari luar PDAM.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sesuai hari ini dengan jadwal kita Kejari Kudus kita diminta keterangan, ada enam orang PDAM dan satu dari orang luar (bukan pegawai PDAM)," lanjutnya.

Dalam kesempatan ini, Humaini mengaku berterima kasih kepada Kejari Kudus karena telah diperlakukan baik dan tak ada tekanan pada pemeriksaan tersebut.

ADVERTISEMENT

"Saya pribadi diperiksa oleh Bapak Ahmad Mukhlisin," ujarnya.

Pada saat pemeriksaan, ia mengaku diberikan 25 pertanyaan. Mulai dari soal mengetahui operasi tangkap tangan tersebut apa tidak. Kemudian juga diberikan pertanyaan mengenai kepegawaian di kantor PDAM Kudus.

Dia mengaku akan kooperatif dengan kasus ini. Ia akan memberikan keterangan jika dibutuhkan oleh Kejari Kudus.

"Saya bilang mengetahui dari panjengan (Anda) semua. Kemudian hal lain kita jawab secara normatif dan saya tidak tahu dan yang lain. Kemudian menyangkut kepegawaian sudah sesuai dengan peraturan yang ada," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Kejari menangkap seorang pegawai PDAM berinisial T pada Kamis (11/6). T kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus terkait pengangkatan dan penerimaan pegawai PDAM Kudus.

Kejari Kudus menyita uang Rp 65 juta dari tangan T yang disimpan di dalam jok motor. Dalam penanganan kasus ini, Kejari Kudus juga menyegel ruang Direktur PDAM Kudus.

Halaman 2 dari 2
(sip/ams)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads