Aturan ganjil-genap di DKI Jakarta hari ini belum diberlakukan kembali. Meski begitu, pengendara tetap diimbau untuk tetap tertib berlalu lintas.
"Belum diberlakukan lagi," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (15/6/2020).
Sambodo mengatakan pihaknya belum bisa memastikan kapan aturan ganjil-genap akan diberlakukan kembali. Polisi masih menunggu keputusan Gubernur DKI Jakarta.
"Belum ada keputusan gubernur," kata Sambodo.
Baca juga: Repot Gage Sepeda Motor |
Memasuki masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di masa transisi ini, arus lalu lintas mengalami peningkatan volume kendaraan. Hal ini terjadi lantaran masyarakat sudah mulai beraktivitas kembali.
Untuk mengantisipasi hal ini, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menurunkan personel di titik-titik rawan pada jam-jam macet.
"Dalam rangka untuk mengatasi kemacetan arus lalu lintas di wilayah hukum Polda Metro Jaya selama masa PSBB transisi, jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya selama menurunkan personel berjumlah 1.728 Pers setiap harinya," kata Sambodo.
Personel tersebut ditempatkan di 410 titik rawan macet. Polisi akan melakukan pengaturan lalu lintas pada jam macet pagi hari pukul 06.00 -14.00 WIB dan sore hari pada pukul 14.00- 22.00 WIB.