PKPU Diresmikan, Pilkada Serentak Dilanjutkan dengan Protokol COVID-19

PKPU Diresmikan, Pilkada Serentak Dilanjutkan dengan Protokol COVID-19

Lisye Sri Rahayu - detikNews
Sabtu, 13 Jun 2020 10:20 WIB
Ilustrasi gedung KPU
Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Jakarta -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan tata cara dan tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) saat pandemi virus Corona (COVID). KPU akan melaksanakan pilkada pada 9 Desember 2020 dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

"Pelaksanaan pemungutan suara serentak yang ditunda karena terjadi bencana nonalam Coronavirus Disease 2019 (COVID 19), dilaksanakan pada 9 Desember," begitu bunyi Pasal 8C Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 seperti dilihat detikcom, Sabtu (13/4/2020).

PKPU Nomor 5 Tahun 2020 ini merupakan perubahan ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPU mengatakan seluruh tahapan pilkada akan diatur sesuai dengan protokol kesehatan. KPU juga berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

"Seluruh tahapan, program, dan jadwal pemilihan serentak lanjutan harus dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID 19)," katanya.

ADVERTISEMENT

"Protokol kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh KPU setelah berkoordinasi dengan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID 19) dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan," imbuhnya.

Tonton juga 'Pasien Corona Tetap Bisa Gunakan Hak Pilih di Pilkada 2020':

[Gambas:Video 20detik]

Selain itu, seluruh tata cara dan teknis pelaksanaan telah diatur. Protokol kesehatan juga diterapkan pada pelaksanaanya nanti.

"Ketentuan mengenai tata cara teknis pelaksanaan seluruh tahapan, program, dan jadwal pemilihan serentak lanjutan yang menerapkan protokol kesehatan penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID 19) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan KPU," jelasnya.

(lir/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads