"Dengan tetap mempertimbangkan kesiapan penyelenggara di daerah, KPU melakukan perubahan jadwal tahapan verifikasi faktual pasangan calon perseorangan, yang awalnya dijadwalkan mulai dilaksanakan pada 18 Juni 2020 kemudian mundur menjadi 24 Juni 2020," ujar komisioner KPU Dewa Raka Sandi dalam konferensi pers di kantornya yang disiarkan secara daring, Jumat (12/6/2020).
Raka menjelaskan pada prinsipnya rancangan PKPU tersebut tidak ada perubahan terkait dengan tahapan, kecuali terhadap dimulainya pelaksanaan verifikasi faktual dukungan pasangan calon perseorangan.
Selain itu, KPU melakukan penyesuaian jadwal penyerahan data pemilihan tambahan dari Kementerian Dalam Negeri kepada KPU, yang semula 15 Juni 2020 menjadi 18 Juni 2020.
"Sehubungan dengan penyesuaian hari-H pemungutan suara, tentu akan ada penyesuaian tentang pemilih pemula yang berusia 17 tahun pada hari-H. Ini juga sedang dalam proses untuk dimintakan datanya untuk ditindaklanjuti oleh KPU," ujar Raka.
Secara keseluruhan, KPU siap melanjutkan tahapan Pilkada 2020 yang dilaksanakan mulai 15 Juni dengan telah diundangkannya PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada 2020 siang ini.
"Perlu kami sampaikan pada kesempatan ini bahwa Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 yang diundangkan pada 12 Juni 2020. Jadi Peraturan KPU tentang Perubahan Tahapan Terkait dengan Lanjutan Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2020 itu telah diundangkan hari ini dengan nomor 5, jadi PKPU Nomor 5 Tahun 2020," kata Raka.
(yld/dkp)