Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota Iptu Abdillah Dalimunthe mengatakan EF telah menjalani pemeriksaan kondisi psikis didampingi Dinas PPA Samarinda. Hasilnya, disebutkan EF mengalami depresi.
"Sudah menjalani pemeriksaan dan hasilnya pelaku mengalami depresi," ujar Iptu Abdillah saat dimintai konfirmasi, Jumat (12/6/2020).
Selain itu, lanjut dia, bayi EF yang berusia 8 hari sudah menjalani pemeriksaan fisik. Hasilnya, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada bayi.
"Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan fisik," kata Abdillah.
Sebelumnya, EF menganiaya anak kandungnya lantaran kesal terhadap sang kekasih yang tidak mengakui bayi dari hasil hubungan dengan EF.
Penganiayaan tersebut berawal ketika EF melihat status sang kekasih di media sosial bersama perempuan lain. Lantaran cemburu dan tidak kunjung mendapat pengakuan bahwa anak yang ia lahirkan adalah hasil hubungan di antara keduanya, EF menyiksa bayi yang telah diberi nama MF sembari merekam dan mengunggahnya di status WhatsApp pribadi hingga tersebar dan viral di media sosial.
(dkp/dkp)