Polda Sumatera Utara (Sumut) meminta keterangan kepada Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam kegiatan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ). Akhyar mengatakan hanya ditanya soal tugas kepala daerah terkait kegiatan tersebut.
"Saya hanya ditanya, pertanyaannya, apa tugas kepala daerah. Tugas kepala daerah, saya jelaskan sesuai dengan undang-undang dan kewenangan adalah menyiapkan programnya ke DPRD, selesai DPRD, selesai. Teknis pelaksanaan tugasnya berada di pengguna anggaran, dalam hal ini sekda. Jadi teknis pelaksanaan itu sekda dan kuasa pengguna anggaran, Kabag Agama," kata Akhyar di Medan, Jumat (12/6/2020).
Akhyar mengaku tak tahu mengapa dirinya dimintai keterangan oleh Polda Sumut terkait dugaan masalah kegiatan MTQ. Dia menyebut hanya memenuhi undangan permintaan keterangan dari Polda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya pun nggak tahu kenapa ada ribuan item pekerjaan ada masalah, masa kepala daerah yang dipanggil. Saya pun nggak tahu juga," ucapnya.
Akhyar menyebut dia dimintai keterangan terkait kegiatan MTQ 2020 yang digelar di Medan Selayang. Akhyar menilai tak ada masalah terkait penyelenggaraan MTQ tersebut.
"(Terkait MTQ yang di Medan Selayang?) Iya, iya," ucap Akhyar.
"Setahu saya tidak ada (masalah)," imbuhnya.