Majelis Ulama Indonesia (MUI) Medan menyoroti lokasi Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Kota Medan ke-53. Mengapa?
MTQ tingkat Kota Medan sendiri bakal digelar pada 15-22 Februari 2020. Lokasi kegiatan berada di Jalan Ngumban Surbakti, Medan.
Nah, di sekitar lokasi tersebut terdapat sejumlah rumah makan yang menjual makanan non-halal. Hal itulah yang dikritik MUI Kota Medan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nggak sesuai kalau nanti pengunjung MTQ melihat tempat penjualan seperti itu," kata Ketua Umum MUI Medan, M Hatta, Kamis (6/2/2020).
Pantauan detikcom di lokasi MTQ, terlihat sejumlah tenda sudah berdiri. Di sekitar lokasi itu memang tampak rumah makan yang menjual makanan non-halal.
Rumah makan yang menjual makanan non-halal itu berada di pinggir jalan sebelum dan setelah lokasi serta seberang lapangan tempat MTQ bakal digelar. Selain itu, sekitar 100 meter dari lokasi MTQ terdapat tempat karaoke.
Hatta pun meminta agar lokasi MTQ dipindah. Dia khawatir kegiatan bisa terganggu.
![]() |
"Kalau memang mengganggu sebaiknya dipindahkan," ucapnya.
Menurutnya, Pemko Medan belum berkoordinasi dengan MUI. Dia menilai pemilihan lokasi itu kurang tepat.
"Belum, belum ada koordinasi," ujar Hatta.
Pemko Medan juga angkat bicara soal ini. Menurut Pemko Medan, lokasi tak akan dipindah.
"Nanti disurati camat untuk meminta rumah makan itu ditutup. Lokasi itu sudah tetap, tidak dipindahkan lagi. Itu lokasi yang paling pas di Medan Selayang, sudah disurvei juga lokasi itu. Nanti diimbau camat supaya minta ditutup," ucap Kabag Keagamaan Pemko Medan, Adlan.
Dia juga yakin acara itu bakal ramai dikunjungi warga. Ada tujuh kategori yang bakal diperlombakan.
"Ke depan nanti kita pikirkan membuat satu lokasi tetap untuk pelaksanaan MTQ, hanya panitianya saja yang berganti dari kecamatan," ucapnya.
(fdn/fdn)