Dituntut 10 Tahun Bui, Imam Nahrawi: Kami Akan Sampaikan Pembelaan

Dituntut 10 Tahun Bui, Imam Nahrawi: Kami Akan Sampaikan Pembelaan

Ahmad Bil Wahid - detikNews
Jumat, 12 Jun 2020 17:51 WIB
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi menjalani sidang perdana kasus dugaan suap dana hibah KONI di Pengadilan Tipikor, Jumat (14/2/2020). Imam didakwa menerima uang Rp 11,5 miliar.
Eks Menpora Imam Nahrawi (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

KPK menuntut mantan Menpora Imam Nahrawi dipenjara 10 tahun, membayar denda, hingga pencabutan hak politik. Imam akan menyampaikan pleidoi atau pembelaan atas tuntutan tersebut.

"Kami akan menyampaikan pleidoi pribadi sekaligus pleidoi dari penasihat hukum untuk menyanggah sekaligus memberikan jawaban pembelaan," kata Imam lewat sambungan video yang terhubung ke PN Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Jumat (12/6/2020).

Imam menyangkal tuduhan menerima suap dan gratifikasi sebagaimana disebutkan jaksa. Pleidoi tersebut akan dibacakan Imam dalam sidang pada Jumat (19/6).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami sangat menghormati apa yang disampaikan jaksa penuntut umum sebagai bagian dari tugasnya, namun kami akan melakukan pembelaan atas apa yang tidak pernah kami kerjakan seperti yang dituntut oleh jaksa," ujarnya.

Sebelumnya, KPK menuntut Imam Nahrawi dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Imam juga dituntut mengganti uang negara sebesar Rp 19,1 miliar serta pencabutan hak politik.

ADVERTISEMENT

"Menyatakan terdakwa Imam Nahrawi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu alternatif pertama dan dakwaan kedua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun serta pidana denda sejumlah Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan," kata jaksa KPK saat membacakan tuntutan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Jumat (12/6/).

Jaksa menyebut Imam terbukti menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar bersama asisten pribadinya Miftahul Ulum. Suap itu ditujukan untuk mempercepat proses dana hibah KONI pada 2018.

Imam juga dianggap terbukti menerima gratifikasi Rp 8,64 miliar bersama Ulum yang diterima dari berbagai sumber. Ulum ditugaskan sebagai perantara antara Imam dan pemberi gratifikasi.

Halaman 2 dari 2
(abw/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads