Selain tuntutan pidana, mantan Menpora Imam Nahrawi juga dituntut hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik. Jaksa KPK meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pada Imam untuk tidak dapat menduduki jabatan publik selama 5 tahun terhitung setelah tuntas menjalani hukuman pidananya.
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 (lima) tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," kata jaksa KPK saat membacakan tuntutan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Jumat (12/6/2020).
Jaksa menyebut hal yang memberatkan Imam dalam perkara ini yaitu Imam menghambat perkembangan dan prestasi atlet Indonesia serta tidak menjadi teladan sebagai pejabat publik.
"Terdakwa telah menghambat perkembangan dan prestasi atlet Indonesia yang diharapkan dapat mengangkat nama bangsa di bidang olahraga, tidak mengakui perbuatan yang dilakukannya, tidak menjadi teladan yang baik bagi pejabat publik," ucap jaksa.
Imam dituntut hukuman penjara selama 10 tahun dalam perkara suap dan gratifikasi yang menjeratnya. Imam juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta serta membayar kerugian negara Rp 19,1 miliar.
Jaksa menyebut Imam terbukti menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar bersama asisten pribadinya Miftahul Ulum. Suap itu ditujukan untuk mempercepat proses dana hibah KONI pada 2018.
Imam juga dianggap terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 8,64 miliar bersama Ulum yang diterima dari berbagai sumber. Ulum ditugaskan sebagai perantara antara Imam dengan pemberi gratifikasi.
Imam dianggap melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dia juga dianggap melanggar Pasal 12B ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.