Anak eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Rizqi Aulia Rahmi, tidak memenuhi panggilan KPK sebagai saksi kasus suap dan gratifikasi Rp 46 miliar yang menjerat ayahnya. Rizqi akan dipanggil ulang pada 18 Juni mendatang.
"Saksi tidak hadir dan dijadwalkan ulang," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (11/6/2020).
Ali mengatakan Rizqi mengirimkan surat pemberitahuan tidak hadir ke KPK karena anaknya sedang sakit. Ali mengatakan Rizqi meminta penjadwalan ulang pada 18 Juni 2020.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Melalui surat disebutkan alasan ketidakhadirannya adalah anak yang bersangkutan saat ini sedang sakit, sehingga minta dijadwalkan di tanggal 18 Juni 2020," ujar Ali.
Hari ini Rizqi rencananya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hiendra Soenjoto. Selain Rizqi, KPK memanggil saksi lain atas nama Hanjaya Adikarjo.
Riqzi merupakan istri Rezky Herbiyono. Rezky sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Hiendra bersama Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono (RHE), menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA. Penerimaan tersebut terkait perkara perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) (Persero) pada 2010.
Kemudian, pada Senin (1/6), Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono (RHE), ditangkap KPK di sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan. Nurhadi dan Rezky ditangkap KPK setelah menjadi buron selama hampir 4 bulan.
Kedua tersangka itu kini ditahan di Rutan KPK. Namun hingga kini Hiendra belum juga tertangkap.
(ibh/maa)