Partai NasDem mengusulkan kenaikan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) menjadi 7 persen dari yang sebelumnya 4 persen. Kenaikan ambang batas parlemen dinilai baik untuk konsolidasi demokrasi.
"NasDem termasuk yang mengusulkan 7 persen karena logical framework-nya kita sudah mengalami masa transisi demokrasi yang cukup panjang. Maka kemudian kita harus masuk ke fase konsolidasi demokrasi, advance democracy," kata Ketua DPP NasDem Willy Aditya kepada wartawan, Jumat (12/6/2020).
Dengan ambang batas parlemen yang ada saat ini, Willy menilai pasar politik di Indonesia sangat cair. Hal itulah, menurutnya, yang membuat begitu mudahnya membangun partai baru atau berpindah partai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kita tidak memiliki kesempatan untuk melakukan, membangun basis kepartaian. Karena pasar politiknya begitu cair sehingga orang dengan sewaktu-waktu dengan gampang membangun partai baru, pindah partai, itu logical framework-nya," ujar Willy.
Selain itu, kenaikan ambang batas parlemen dinilainya bisa membangun demokrasi internal partai. Dengan naiknya ambang batas parlemen, menurut Willy, partai tidak akan lagi menjadi alat kekuasaan, tapi tetap menjadi instrumen publik.
"Di satu sisi ini juga membuka ruang untuk kemudian membangun demokrasi internal. Kalau kita berbeda pilihan, kita bisa berdialog berdiskusi di dalam (partai), tidak kemudian fenomenanya fenomena amoeba, (partai) membelah diri," ujar Willy.
"Kita juga harus mentradisikan ada unifikasi partai, biar partai tidak terjebak, biar partai tidak tersandera pada eksklusivitas, pada sebuah hal yang kemudian dia tidak menjadi instrumen publik lagi, atau instrumen perjuangan lagi, tapi menjadi instrumen kekuasaan semata-mata," lanjut dia.
Karena itulah, kata Willy, NasDem mengusulkan kenaikan ambang batas parlemen menjadi 7 persen. Anggota Komisi I DPR itu juga menilai partainya akan menghadapi tantangan untuk mencapai parliamentary threshold.
"Jadi pertimbangan-pertimbangan ini yang dibangun oleh Partai NasDem, sehingga dia mengusulkan 7 persen. Tapi apakah NasDem bisa melewati ini, ini juga tantangan bagi NasDem. Jadi NasDem melihat preferensinya, belum tentu juga NasDem akan lolos. Tapi ini untuk kebaikan dan ini untuk konsolidasi demokrasi kita ke depan, ini untuk kepentingan negara dan bangsa," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, Komisi II DPR akan merevisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Beberapa hal yang akan dikaji adalah soal angka ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) dari yang saat ini 4%, dinaikkan menjadi 7%.
"Kita mau revisi UU Pemilu. Draf naskah akademi RUU Pemilu-nya lagi kita sempurnakan," ungkap Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustofa dalam perbincangan, Rabu (10/6).
Menurut Saan, ada beberapa alternatif besaran angka ambang batas parlemen yang diajukan dalam draf. Ambang batas parlemen atau parliamentary threshold adalah batas suara minimal partai politik dalam pemilihan umum untuk ikut dalam penentuan perolehan kursi di DPR.
"Kalau di draf-draf itu kita ada 3 alternatif ya. Alternatif pertama ada yang 7% dan berlaku nasional. Alternatif kedua 5% berlaku berjenjang, jadi (DPR) RI 5%, (DPRD) Provinsi-nya 4%, Kabupaten/Kota 3%. Alternatif ketiga tetap 4% tapi provinsi dan kabupaten/kota 0% seperti sekarang," jelas Saan.