Mengacu pada hasil leveling kabupaten/kota Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Sumedang dinyatakan masuk ke dalam zona biru bersama dengan 14 kabupaten/kota lainnya. Terkait hal ini, Pemerintah Kabupaten Sumedang pun mulai menerapkan new normal atau adaptasi kebiasaan baru (AKB).
Setelah seminggu lebih menjalani AKB, pada 21 Juni mendatang, Pemkab Sumedang akan mengizinkan berbagai acara hiburan dan aktivitas olahraga berkelompok. Namun, hal ini tentunya diperbolehkan selama mendapat izin dari pihak yang berwenang, termasuk untuk jam operasional dan jumlah pengunjung dan disertai protokol kesehatan.
"Selama pemberlakuan AKB, beberapa fasilitas umum dan sosial seperti halnya mall, lokasi wisata dan industri telah dapat beroperasi kembali walaupun masih wajib mengikuti ketentuan yang berlaku. Pada 21 Juni mendatang, penyelenggaraan acara seperti hiburan dan olahraga berkelompok pun akan diperbolehkan, namun wajib mendapatkan izin dari pihak berwenang," demikian disampaikan Pemkab Sumedang, dalam rilis resminya, Kamis (11/6/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, rumah ibadah juga sudah mulai dibuka kembali sejak 2 Juni lalu dengan tetap mematuhi protokol kesehatan. Sementara, untuk sekolah, pesantren, perpustakaan, salon, spa dan barbershop untuk saat ini masih ditutup hingga ada ketentuan lebih lanjut.
Hingga hari ini, Pemkab Sumedang memaparkan angka positif COVID-19 terus menurun. Dari total 12 orang pasien terkonfirmasi positif SWAB, sebanyak 8 orang telah selesai dan dinyatakan sembuh. Sementara, untuk orang dalam pengawasan (ODP) rapid test positif sebanyak 2 orang, dan untuk pasien dalam pengawasan (PDP) dan orang tanpa gejala (OTG) dinyatakan nihil. Keberhasilan ini tentunya didapat dari adanya dukungan semua elemen dalam mematuhi protokol kesehatan.
"Keberhasilan menekan angka infeksi COVID-19 ditentukan oleh dukungan semua pihak pada adaptasi kebiasaan baru (AKB). Untuk itu, kepada seluruh warga Kabupaten Sumedang diimbau tetap menjaga jarak, mengurangi bepergian, menggunakan masker setiap keluar rumah dan rajin mencuci tangan memakai sabun," pungkasnya.
Dalam rangka melayani kebutuhan informasi dan pengaduan terkait COVID-19, Pemkab Sumedang menyediakan pelayanan informasi dan pengaduan masyarakat melalui call centre 119, website resmi, dan Sumedang Simpati Quick Response di 08112100133.
Simak video 'Per 11 Juni 2020, Penambahan Kasus Covid-19 di Jatim Tertinggi':
(akn/ega)