Surat Keputusan (SK) Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati (SGD) Bandung mengenai Kalender Akademik 2020/2021 memicu reaksi dari mahasiswa.
SK Rektor tersebut terbit pada 8 Juni 2020 yang memuat soal pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) atau SPP bagi mahasiswa yang hendak mengikuti Kuliah Kerja Nyata Daring (KKN-DR).
Dari pantauan detikcom, aksi virtual yang diinisiasi mahasiswa UIN SGD membuahkan tagar #GunungDjati Menggugat puncaki trending Twitter dari pagi tadi, Kamis (11/6/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam cuitannya, warganet ramai-ramai membuat cuitan satire dan curhatan perihal ketetapan birokrasi pada masa pandemi mengenai agenda pembayaran UKT pada 22 sampai 26 Juni 2020.
"Pemberitahuan terlalu mendadak, H-12 dan tanpa keringanan dalam bentuk apapun. Sungguh dari hati ingin taat pada yang namanya kebijakan kampus, tapi untuk saat ini ekonomi berkata lain #GunungDjatiMenggugat," tulis akun @furqoncre***** dengan mengunggah gambar SK Rektor.
"Semuanya serba tahu bulat (mendadak) ,tanpa perundingan dulu, KKN-DR dan PKLD gak ada sosialisasi dulu, sekarang tiba-tiba harus bayar ukt di masa banyak keluarga yang lagi krisis slip gaji. Mending lah kalo ada keringanan lah ini? 100%? Kita dapat apa? #GunungDjatiMenggugat," tulis akun lainnya @liana****.
Ada tujuh tuntutan dalam aksi virtual #GunungDjatiMenggugat mulai dari menuntut kompensasi UKT/SPP sebanyak 50 sampai 70 persen yang telah dibayarkan hingga tuntutan perbaikan sistem pembelajaran berbasis daring.
"Menuntut kompensasi UKT/SPP sebanyak 50 sampai 70 persen yang telah dibayarkan. Bila poin satu tidak terealisasi, maka kami menolak bayar UKT pada semester ganjil tahun ajaran 2020/2021," tulis Aksi Gunung Djati berdasarkan rilis yang diterima.
Sekedar diketahui, pada awal April lalu Kementerian Agama menerbitkan Surat Edaran tentang keringanan UKT/ SPP bagi mahasiswa PTKIN karena terjadi penurunan perekonomian sebagai dampak pandemi COVID-19. Akan tetapi kebijakan tersebut kemudian dibatalkan dengan sejumlah pertimbangan.
"Dapat kami laporkan tadi kami punya niat yang sangat baik mengurangi pembayaran pada mahasiswa, sudah kami siapan surat edarannya memang kemudian akan terjadi kekurangan masukan pada lembaga pendidikannya, tapi kami sepakat untuk kami atasi dari pengisian anggaran bidang pendidikan dari Kemenag," ujar Fachrul dalam video conference bersama wartawan, Rabu (29/4/2020).
Fachrul mengatakan, rencana pemberian diskon UKT itu terpaksa harus dibatalkan. Karena mendadak ada keputusan Menteri Keuangan yang meminta masing-masing kementerian untuk mengalokasikan anggaran untuk membantu penanganan COVID-19. Di sini, anggaran Kemenag terpotong sebanyak Rp 2,6 triliun.
"Namun tiba-tiba, mohon maaf kami mendapat putusan Menteri Keuangan bahwa dana kami dipotong untuk kegiatan mengatasi COVID-19 2,6 triliun, dan itu buat kemenag besar ya, besar sekali," ucapnya seperti diberitakan detikcom.
(mud/mud)