Penandatanganan Komitmen Bersama Kepala daerah Surabaya Raya ini memasuki transisi new normal, dilakukan di Gedung Negara Grahadi, Kamis (11/6/2020). Harapannya, daerah yang memiliki peraturan masing-masing terkait penerapan new normal dapat mengaplikasikan dengan baik.
Sehingga pencegahan dan penanganan COVID-19, melalui Peraturan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Peraturan Bupati Sidoarjo Plt Nur Ahmad Syaifuddin, dan Peraturan Bupati Gresik Sambari Halim Radianto.
Berikut isi komitmen bersama kepala daerah Surabaya Raya:
1. Melaksanakan pencegahan dan penanggulangan dampak wabah COVID-19 dengan mengerahkan ketersediaan sumber daya personil, marteril, prosedur dan anggaran yang dimiliki.
2. Melaksanakan pemenuhan dan penegakan disiplin protokol kesehatan berkaitan dengan pencegahan COVID-19.
3. Melaksanakan test, tracing, intervensi dan treatment penanggulangan COVID-19.
4. Melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran atas ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pencegahan dan penanggulangan COVID-19 sesuai dengan kewenangan masing masing.
5. Saling bekerja sama, berkoordinasi, dan bersinergi dengan seluruh pemangku kepentingan, terkait pencegahan dan penanggulangan COVID-19.
Tonton juga video 'Ada-ada Saja, Pria di Surabaya Tantang Hirup Mulut Pasien Corona':
(fat/fat)