Kasus Korupsi Lahan Pemda KBB Mangkrak 10 Tahun, 2 Tersangka Dibui

Kasus Korupsi Lahan Pemda KBB Mangkrak 10 Tahun, 2 Tersangka Dibui

Whisnu Pradana - detikNews
Rabu, 10 Jun 2020 22:12 WIB
Poster
Ilustrasi kasus korupsi (ilustrator: Edi Wahyono)
Cimahi -

Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Cimahi berhasil mengungkap kasus penggelembungan APBD untuk pengadaan lahan kantor Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang terjadi pada 2009. Polisi menetapkan dua orang yang terlibat kasus tersebut sebagai tersangka.

Saat ini dua tersangka yang terlibat dalam kasus korupsi tersebut yakni ER, mantan Kabag Umum Setda Pemkab Bandung Barat, dan AW, seorang ASN aktif yang bertugas di BPN Garut sebagai Kepala Seksi Sengketa Lahan, dibui di Mapolres Cimahi. Kanit Tipikor Polres Cimahi Iptu Herman Saputra mengatakan berkas penyidikan kasus korupsi yang ditangani sejak 2010 itu baru bisa dinyatakan lengkap oleh kejaksaan pada 19 Maret 2020.

Untuk menangkap ER, polisi menjemput paksa yang bersangkutan lantaran mangkir dari panggilan sampai dua kali. Sementara tersangka AW datang langsung ke Mapolres Cimahi tanpa penjemputan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini kejadiannya kan 2009, kita buat laporan polisi 2010. Perkara ini sudah lama mangkrak kurang lebih sekitar 10 tahun. Pada tanggal 4 Juni 2020, kedua tersangka kita serahkan ke kejaksaan. Sekarang tersangka ditahan di Polres Cimahi sebagai tahanan titipan," ujar Suherman saat ditemui, Rabu (10/6/2020).

Kedua tersangka menggelembungkan harga pengadaan lahan untuk pembangunan kantor Pemkab Bandung Barat melalui sistem lelang untuk lahan seluas 19,53 hektare dengan anggaran Rp 13.671.000.000. "Taksiran kerugian negara kurang lebih sekitar Rp 2,134 miliar. Mereka melakukan markup harga tanah lalu ada hitungan appraisal (nilai harga tanah). Tapi mereka tidak mengindahkan nilai appraisal sehingga ada selisih Rp 2 miliar yang mereka ambil," ucap Suherman.

ADVERTISEMENT

Untuk mengungkap kasus tersebut ada 93 saksi yang dimintai keterangan. Polisi menyebut tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus korupsi ini.

"Sekitar 93 orang saksi yang sudah kita periksa. Banyak saksi yang sudah tua dan ada juga yang sudah meninggal karena kasusnya sudah cukup lama. Kemungkinan besar ada tersangka lain, tapi belum bisa menyebutkan siapa," kata Suherman.

Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Unsurnya, kata Suherman, perbuatan melawan hukum sehingga mengakibatkan kerugian negara.

"Ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara. Tersangka saat ini ditahan di Mapolres Cimahi sejak 4 Juni (2020) dengan status tahanan titipan kejaksaan," ucap Suherman.

Halaman 2 dari 2
(bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads