MY (34) nekat membunuh seorang janda, AC (33). Untuk menutupi aksinya, pria beristri tersebut sengaja meninggalkan kartu identitas mantan suami korban di tempat kejadian perkara (TKP).
Mayat janda tersebut ditemukan dalam kondisi membusuk di kamar kos, Desa Sayati, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, Minggu (31/5). Awalnya, polisi menduga AC mengalami overdosis karena ditemukan obat asma saat polisi melakukan olah TKP.
Kapolsek Margahayu Polresta Bandung Kompol Agus Wahidin mengatakan pihaknya menemukan sebuah KTP yang ternyata milik mantan suami korban. Dari hasil penyelidikan, rupanya pelaku sengaja meninggalkan jejak KTP mantan suami korban, agar kecurigaan mengarah pada pemilik KTP tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Usai cekik dan bekap korban. Dia mengambil dompet milik korban. Ia menemukan satu KTP mantan suaminya. Kemudian ditaruh di sana dengan tujuan mengelabui agar penyelidikan diarahkan ke yang bersangkutan (mantan suami korban)," kata Kapolsek Margahayu tersebut, Selasa (9/6/2020).
Polisi memeriksa enam saksi termasuk pemilik KTP tersebut. Dari hasil keterangan para saksi, penyelidikan polisi mengarah kepada pacar korban. Polisi makin curiga lantaran MY menghilang sejak ditemukannya jasad korban.
Pada 3 Juni 2020, polisi menangkap MY di Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat. Ia diringkus polisi saat bekerja proyek bangunan.
Kepada polisi, MY mengaku memiliki hubungan gelap dengan korban. Menurut Agus, pelaku mengaku kesal karena selalu dicemooh oleh korban. Selama dua bulan menganggur, pelaku hanya mengandalkan upah kerja milik korban.
"Modusnya ia sakit hati karena sering dikata-katai sama korban. Korban bilang 'laki-laki itu tidak ada gunanya yang nyari uang perempuan terus'," ujar Agus.
Pelaku murka, lalu mencekik dan membekap korban menggunakan bantal hingga tewas. Setelah membunuh korban, MY kabur ke kampung halamannya di Sumedang, kemudia pergi ke Kabupaten Bandung Barat untuk kerja menjadi buruh bangunan.
MY disangkakan Pasal 338 dan atau 365 ayat 3 KUHP. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.