Polisi menangkap pembunuh seorang wanita yang ditemukan membusuk di kamar kos. Pelaku diduga mencekik dan membekap korban hingga tewas.
Korban AC (33) ditemukan membusuk di dalam kamar kosnya pada 31 Mei 2020. Mayatnya ditemukan warga karena mengeluarkan bau busuk ke sekitar rumah warga di Gang Madkasih, RT 04 RW 03 Desa Sayati, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung.
"Polsek Margahayu berhasil menangkap pelaku kasus penghilangan nyawa orang yang pada 31 Mei ditemukan membusuk di sebuah kontrakan di daerah Desa Sayati, Kecamatan Margahayu," ungkap Kapolsek Margahayu Polresta Bandung Kompol Agus Wahidin, Selasa (9/6/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus mengatakan pelaku MY (34) merupakan kekasih korban sejak satu tahun lalu. Korban merupakan seorang janda, sedangkan pelaku masih memiliki seorang istri.
Ia diduga sakit hati atas perkataan korban. Korban sering kali mencemoohnya karena tidak bekerja dan bergantung pada korban.
"Modusnya ia sakit hati karena sering dikata-katain sama perempuan ini atau korban, 'Laki-laki itu tidak ada gunanya, yang nyari uang perempuan terus," terang Agus.
Pada 27 Mei 2020, MY naik pitam dan membekap korban menggunakan bantal. Korban diduga dibekap selama 30 menit hingga tewas.
"Kemudian, setelah ditutup bantal dan dipastikan tidak berdaya, dia langsung menyesalinya, diam sambil berpikir harus berbuat apa," tutur Agus.
Tidak sampai di situ, MY pun menyusun rencana agar tidak tertangkap dengan menyimpan KTP mantan suami korban yang ia temukan di dalam dompetnya. Setelah itu, menguncinya dari luar dan membawa motor korban.
"Dia mengambil dompet korban. Kemudian ia menemukan satu KTP mantan suaminya. Ia taruh di sana dengan tujuan untuk mengelabui agar penyelidikan diarahkan ke yang bersangkutan (mantan suami korban)," tambahnya.
Dari temuan tersebut, polisi pun mencoba mendalami temuan KTP tersebut dan mengarah pada orang yang diduga sering menemui korban di tempat kosnya. Pada 3 Juni 2020, MY diringkus tim gabungan Polresta Bandung dan Polda Jabar di tempat kerjanya di Cilame, Desa Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat.
Dalam proses penangkapan, pelaku mencoba melarikan diri ketika melihat petugas memasuki tempat kerjanya. Akhirnya, polisi terpaksa menembakkan timah panas dan mengenai betis pelaku.
"Saat akan ditangkap, ia sedang bekerja di bangunan, di atas, melihat tim kita, dia pun mengumpat dan mencoba melarikan diri," ujar Agus.
Dalam kasus pembunuhan tersebut, polisi berhasil mengamankan sepeda motor, dompet korban, bantal, dan sejumlah uang serta perhiasan milik korban. Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara 15 tahun.
"Maka patutlah untuk pelaku ini Pasal 338 dan/atau Pasal 365 ayat 3 KUHP yang mengakibatkan menghilangkan nyawa seseorang dengan hukuman ancaman 15 tahun penjara," pungkasnya.
(mud/mud)