4 Jambret di Surabaya Diringkus Usai 31 Kali Beraksi Selama Pandemi Corona

4 Jambret di Surabaya Diringkus Usai 31 Kali Beraksi Selama Pandemi Corona

Deny Prastyo Utomo - detikNews
Selasa, 09 Jun 2020 19:47 WIB
Komplotan bandit jalanan di Surabaya tertangkap. Empat jambret ini beraksi di 31 TKP selama pandemi Corona.
Jumpa Pers Polrestabes Surabaya/Foto: Deny Prastyo Utomo
Surabaya -

Komplotan bandit jalanan di Surabaya tertangkap. Empat jambret ini beraksi di 31 TKP selama pandemi Corona.

Mereka yakni Ahmad Rizal (23) warga Jalan Rembang Surabaya, Agam Malauna (20) warga Asemrowo, Hery Setiawan alias Gembel (23) warga Bubutan dan Gilang (19) warga Jalan Sememi Jaya. Mereka merupakan jambret yang dikenal mengendarai motor satria.

Para pelaku diamankan Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya yang dipimpin Iptu Agung Kurnia Putra, pada Minggu (7/6) sekitar pukul 22.00 WIB di kawasan Bubutan. Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Ardian Satrio Utomo mengatakan, mereka merupakan residivis.


"Dua dari empat tersangka merupakan bebas dari program asimilasi pada Bulan Maret lalu," kata Ardian saat dihubungi detikcom, Selasa (9/6/2020).

Ardian menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan dan laporan masyarakat, mereka sudah beraksi 31 kali di jalanan Kota Surabaya, setelah bebas dari tahanan. Semuanya dilakukan di saat pandemi corona. Mereka ditangkap dengan hadiah timah panas di masing-masing kaki.


"Komplotan ini sudah lama kami kejar. Mereka sudah 31 kali beraksi dan rata-rata korbannya wanita, dan ada korbannya yang meninggal dunia saat dijambret," ujar Ardian.

Dari barang bukti tas yang disita petugas, ditemukan KTP milik korban yang berprofesi sebagai perawat atau tenaga medis. "Dari hasil kejahatan yang mereka lakukan, para tersangka mengaku untuk kebutuhan sehari-hari dan pesta sabu," tandas Ardian.


Dari kejahatan mereka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni satu motor Suzuki Satria dan dua motor Honda BeAT milik para tersangka. Kemudian belasan tas wanita, yang berisi identitas korban serta sejumlah surat-surat penting.

Atas aksi kejahatan yang dilakukan, mereka terancam terjerat Pasal 365 ayat (1) KUPH tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman 9 tahun penjara.

Halaman 2 dari 2
(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.