Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) dan jajaran menetapkan 12 tersangka dalam kasus pengambilan paksa jenazah pasien Corona (COVID-19). Para tersangka dijerat pasal berlapis.
"Dari hasil gelar perkara awal semua tersangka dijerat dengan pasal 214 KUHP Jo pasal 335 KUHP Jo pasal 336 KUHP Jo pasal 93 KUHP UU No 6/2018," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiono dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/6/2020).
Perkara ini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan dan Polrestabes Makassar. Awi menerangkan pada kasus pengambilan paksa jenazah pasien Corona di RSJ Dadi, penyidik menetapkan dua orang tersangka atas nama Akbar dan Hendra.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian di kasus pengambilan paksa jenazah pasien Corona di RS Stella Maris, polisi juga telah menetapkan dua tersangka atas nama Sumarjono dan Agung. Selanjutnya pada perkara pengambilan paksa jenazah di RS Labuang Baji, polisi menetapkan 6 tersangka antara lain Sampara, Aris alias Bojes, Daeng Saung, Amir, dan Kamal Losari.
Awi menambahkan, untuk kasus pengambilan paksa pasien diduga positif Corona di RS Bhayangkara Polda Sulsel, polisi telah menetapkan dua orang tersangka yaitu Rahman Akbar dan Rahmawati.
"Tim gabungan di lapangan sudah dibentuk yaitu terdiri dari tim Resmob, Brimob, Sabhara Polda Sulsel, dan Jatanras Polrestabes Makassar," imbuh Awi.