Kemenhub: Kendaraan Pribadi Berpenumpang 1 Keluarga Bebas Aturan Pembatasan

Kemenhub: Kendaraan Pribadi Berpenumpang 1 Keluarga Bebas Aturan Pembatasan

Muhammad Ilman - detikNews
Selasa, 09 Jun 2020 18:22 WIB
Ilustrasi Mobil Keluarga
Ilustrasi Mobil Berpenumpang Satu Keluarga (Shutterstock)
Jakarta -

Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiadi mengatakan kendaraan pribadi berpenumpang orang yang tinggal serumah terbebas dari aturan pembatasan. Budi menyebut kendaraan pribadi tersebut bisa mengangkut penumpang dengan kapasitas 100 persen.

"Untuk kendaraan perseorangan atau pribadi, kalau itu udah berasal dari satu keluarga atau satu rumah, itu baik fase 1, 2, dan 3 berlaku 100 persen. Jadi tidak ada pembatasan," ujar Budi dalam video conference bersama wartawan, Selasa (9/6/2020).

Sementara kendaraan pribadi yang penumpangnya tidak tinggal serumah akan tetap terkena aturan pembatasan. Jumlah pembatasan penumpang akan ditambah menjadi 75 persen pada fase kedua dan ketiga.

"Jadi mobil yang lima seat hanya bisa dibuka untuk tiga orang, yang tujuh-delapan seat hanya bisa gunakan empat orang. Kemudian untuk fase kedua kendaraan pribadi kami tambah load factor menjadi 75 persen dan fase tiga kami masih 75 persen," ucapnya.

Budi menjelaskan, pihaknya membuat tiga fase pembatasan aturan dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19 menuju masyarakat produktif dan aman. Fase pertama dimulai pada 9-30 Juni 2020, kemudian fase kedua pada 1-31 Juli 2020, dan fase ketiga pada 1-31 Agustus 2020.

"Kami membuat tiga skema, tentunya dengan fase-fase ini adalah pembatasan-pembatasan termasuk aturan-aturan yang kami lakukan," ucapnya.

Pada fase pertama ini, beberapa terminal tipe A akan dibuka. Rencananya, pada fase ketiga nanti, semua terminal tipe A dibuka.

Bus antarkota antarprovinsi (AKAP), bus antarkota dalam provinsi (AKDP), hingga bus pariwisata pada fase pertama dan kedua diizinkan mengangkut penumpang dengan batas 70 persen. Nantinya, pada fase ketiga, bus tersebut diizinkan untuk mengangkit penumpang dengan kapasitas 85 persen.

"Untuk AKAP, AKDP, dan pariwisata pada pembatasan bersyarat atau fase pertama dan kedua load factor-nya kami buka langsung 70 persen. Jadi kendaraan untuk AKAP, AKDP, dan pariwisata 70 persen dengan catatan kami tidak memberikan rekomendasi untuk kenaikan tarif untuk kendaraan bus premium," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Simak video 'Ganjil-Genap Motor Dikhawatirkan Picu Kerumunan di Transportasi Umum':

(zak/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads