Warga Solo Ini Gugat ke MK Terkait Pilkada Serentak Desember 2020

Warga Solo Ini Gugat ke MK Terkait Pilkada Serentak Desember 2020

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 09 Jun 2020 15:34 WIB
Kegiatan di Mahkamah Konstitusi (MK) nampak berjalan normal seperti biasa. Rencananya, BPN Prabowo-Sandiaga akan menyampaikan gugatan Pemilu hari ini.
Gedung MK (Rengga Sancaya/detikcom)
Jakarta - Warga Solo, Johan Syafaat Maharani, meminta agar pilkada serentak, yang rencananya digelar Desember 2020, dilaksanakan dengan syarat status darurat pandemi Corona dicabut. Johan dengan bendera Paguyuban Warga Solo Peduli Pemilu (PWSPP) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan penafsiran atas Perppu Nomor 2 Tahun 2020.

"Pemungutan suara serentak yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan pada bulan Desember 2020 mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sepanjang dimaknai tahapan pilkada serentak dapat dilaksanakan setelah Kepres Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Alam dicabut," ujar pemohon dalam berkas yang di-publish website MK, Selasa (9/6/2020).

Menurut Johan, pilkada serentak pada Desember 2020 butuh persiapan 6 bulan sebelumnya, yaitu sejak Juni 2020. Oleh sebab itu, persiapan pilkada akan dilakukan pada Juni 2020 di tengah pandemi COVID-19.

"Akan berisiko semakin menyebarnya COVID-19 di berbagai daerah karena tahapan pilkada yang dilakukan oleh panitia bersinggungan langsung dengan masyarakat banyak yang dapat semakin bertambah parahnya pandemi COVID-19 di Indonesia," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Perppu Pilkada itu ditandatangani Jokowi pada Senin (4/5/2020).

Pertama, mengenai penundaan pemungutan suara Pilkada 2020 akibat wabah COVID-19. Di antara Pasal 201 dan Pasal 202 disisipkan satu pasal, yakni Pasal 201A yang mengatur mengenai penundaan pemungutan suara. Ayat (1) pasal tersebut mengatur bahwa pemungutan suara Pilkada 2020 ditunda karena bencana non alam, dalam hal ini adalah pandemi COVID-19 di Tanah Air.

Kemudian pada Ayat (2) disebutkan bahwa pemungutan suara dilaksanakan pada bulan Desember 2020.

Dalam Ayat (3) diatur bahwa pemungutan suara dapat diundur lagi apabila memang pada bulan Desember 2020 pemungutan suara belum bisa dilaksanakan. (asp/gbr)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads