"Pemungutan suara serentak yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan pada bulan Desember 2020 mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sepanjang dimaknai tahapan pilkada serentak dapat dilaksanakan setelah Kepres Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Alam dicabut," ujar pemohon dalam berkas yang di-publish website MK, Selasa (9/6/2020).
Menurut Johan, pilkada serentak pada Desember 2020 butuh persiapan 6 bulan sebelumnya, yaitu sejak Juni 2020. Oleh sebab itu, persiapan pilkada akan dilakukan pada Juni 2020 di tengah pandemi COVID-19.
"Akan berisiko semakin menyebarnya COVID-19 di berbagai daerah karena tahapan pilkada yang dilakukan oleh panitia bersinggungan langsung dengan masyarakat banyak yang dapat semakin bertambah parahnya pandemi COVID-19 di Indonesia," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Perppu Pilkada itu ditandatangani Jokowi pada Senin (4/5/2020).
Pertama, mengenai penundaan pemungutan suara Pilkada 2020 akibat wabah COVID-19. Di antara Pasal 201 dan Pasal 202 disisipkan satu pasal, yakni Pasal 201A yang mengatur mengenai penundaan pemungutan suara. Ayat (1) pasal tersebut mengatur bahwa pemungutan suara Pilkada 2020 ditunda karena bencana non alam, dalam hal ini adalah pandemi COVID-19 di Tanah Air.
Kemudian pada Ayat (2) disebutkan bahwa pemungutan suara dilaksanakan pada bulan Desember 2020.
Dalam Ayat (3) diatur bahwa pemungutan suara dapat diundur lagi apabila memang pada bulan Desember 2020 pemungutan suara belum bisa dilaksanakan. (asp/gbr)