SA alias Mas Fandi (54) ditangkap polisi lantaran membawa kabur motor majikannya, H Rustam (33). SA bekerja sebagai sopir pribadi di rumah korban.
"Penangkapan tersangka berdasarkan laporan Korban H. Rustam (33) warga Desa Tandung, Kecamatan Malangke, Kabupaten Luwu Utara," kata Kapolres Luwu Utara AKBP Agung melalui Kasat Reskrim AKP H. Syamsul Rijal kepada wartawan, Senin (8/6/2020).
SA ditangkap Unit Resmob Sat Reskrim Polres Luwu Utara, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Kamis, 4 Juni kemarin. di Dusun Babue, Desa Tandung, Kecamatan Malangke, Kabupaten Luwu Utara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rijal menerangkan SA sempat meminta uang untuk ongkos dengan nominal Ro 100 ribu kepada korban. Setelah itu SA mengambil kunci motor dan membawa pergi motor korban.
"Sebelum kejadian korban bersama pelaku berada didalam rumah, lalu pelaku meminta uang untuk ongkos mobil sebesar Rp 100 ribu kepada korban. Setelah itu pelaku mengambil kunci motor dan membawa kabur motor merek Honda Scoopy warna merah hitam milik korban," terang Rijal.
Rijal menuturkan SA telah mengakui perbuatannya di hadapan penyidik. Saat ini tersangka ditahan di Polres Luwu Utara.
"Setelah dilakukan Introgasi, tersangka telah mengakui perbuatannya di hadapan polisi. Saat ini tersangka bersama barang bukti satu unit sepeda motor Scoopy warna merah hitam sudah diamankan di Polres Luwu Utara guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, " tutup Rijal.