"Kami terpaksa melakukan pembubaran terhadap lomba burung berkicau di Banyuwangi. Karena dalam kegiatan lomba ini membuat kerumunan massa," ujar Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifudin kepada detikcom, Senin (8/6/2020).
Lomba burung yang sudah dibubarkan berada di Jalan MH Thamrin, Kecamatan Giri, Minggu (7/6/2020). Mengetahui hal ini polisi langsung mendatangi arena lomba dan membubarkannya.
Lomba burung ini diikuti ratusan orang sehingga terjadi kerumunan. Para pesertanya juga banyak yang tidak memakai masker dan mengabaikan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19.
Kapolresta menambahkan arena lomba burung itu diikuti sekitar 300 orang. Sehingga terjadi kerumunan dan mengabaikan physical distancing.
"Tentu pembubaran ini juga termasuk pelarangan untuk seluruh wilayah Banyuwangi. Aktivitas lomba burung bisa dilakukan setelah pemerintah kembali memperbolehkan. Tentu dengan protap COVID-19 jika nantinya diizinkan," tambahnya.
Petugas, kata Kapolresta melakukan upaya persuasif agar para peserta dan pengunjung lomba burung berkicau membubarkan diri. Polisi menegaskan adanya kerumunan dan tidak adanya protokol kesehatan berpotensi menjadi tempat penularan COVID-19.
"Setelah kegiatan dihentikan dan para pengunjung meninggalkan lokasi kemudian diberikan pembinaan terhadap penyelenggara lomba burung untuk tidak melaksanakan kegiatan lomba burung berkicau guna mencegah penyebaran virus Corona," pungkasnya. (fat/fat)