Heboh Lagi Jenazah Pasien Corona Dibawa Kabur Keluarga, Akankah Dipidana?

Round-Up

Heboh Lagi Jenazah Pasien Corona Dibawa Kabur Keluarga, Akankah Dipidana?

Tim detikcom - detikNews
Senin, 08 Jun 2020 20:57 WIB
Poster
Foto: Ilustrasi Corona (Edi Wahyono/detikcom)
Jakarta -

Penjemputan paksa jenazah pasien Corona (COVID-19) di Makassar, Sulawesi Selatan, oleh pihak keluarga berulang kali terjadi. Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah dan jajaran Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) turun tangan.

Terbaru, jenazah seorang IRT berumur 53 tahun diambil paksa oleh keluarganya dari RS Stella Maris, Kota Makassar, Sulsel.

"Pasien yang meninggal perempuan berumur 53 tahun, ibu rumah tangga meninggal di rumah sakit Stella Maris dengan status PDP," ujar Kapolsek Ujung Pandang, Kompol Wahyu Basuki, pada Minggu (7/6/2020) malam. Pasien diketahui dibawa ke RS Stella Maris dan dinyatakan statusnya sebagai pasien PDP COVID-19 pada Minggu (7/6). Kemudian sekitar pukul 19.45 WITA, pasien tersebut meninggal dunia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keluarga korban lalu tiba dengan jumlah besar ke RS, untuk mengambil jenazah korban. Polisi dan TNI yang berjaga di lokasi pun tidak bisa berbuat banyak menghalau keluarga pasien lantaran kekurangan jumlah personil.

"Keluarga almarhum sekitar 150 orang dan mengambil paksa jenazah almarhum di RS Stella Maris untuk di bawa pulang namun dihalau oleh anggota TNI dan Polri yang berjaga di RS Stella Maris sampai di jalan Lamadukelleng. Karena kekuatan tidak imbang sehingga jenazah almarhum berhasil dibawa pulang dengan menggunakan mobil ambulance yang sudah dipersiapkan oleh keluarga almarhum," jelas Wahyu.

ADVERTISEMENT

Untuk mencegah terjadinya aksi serupa, beberapa anggota TNI dan polisi berjaga di sekitar lokasi.

Sebelumnya, ada dua jenazah pasien positif COVID-19 dijemput paksa di RSKD Dadi pada Selasa (2/6) dan RSUD Labuang Baji, Jumat (5/6). Puluhan warga leluasa merangsek ke ruang perawatan rumah sakit karena jumlah aparat keamanan yang berjaga-jaga hanya beberapa orang.
Massa kemudian membawa pulang jenazah pasien yang sebelumnya berstatus PDP (pasien dalam pengawasan) tanpa menggunakan masker dan baju pelindung diri. Belakangan diketahui, berdasarkan hasil tes swab, kedua pasien tersebut ternyata positif terinfeksi Corona.

Atas peristiwa itu, Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) RI Muhadjir Effendi berharap kasus penjemputan paksa jenazah pasien COVID-19 tidak terulang kembali. "Tidak boleh terjadi lagi (penjemputan paksa), pemerintah harus beri pemahaman pada masyarakat," ucap Muhadjir singkat, sesaat sebelum meninggalkan posko gugus tugas COVID-19 Sulsel, Balai Prajurit M. Jusuf, Makassar, Minggu (7/6/2020).

Muhadjir saat itu mengaku kedatangannya di Sulsel atas perintah Presiden Joko Widodo untuk memantau proses penanganan COVID-19 di empat provinsi yang tren pasien positifnya tinggi, yakni Jawa Timur, Sulsel, Sumatera Selatan, dan Kalimantan Selatan.

Sementara itu, Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah meminta polisi menangkap warga di Kota Makassar yang membawa kabur jenazah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) virus Corona (COVID-19) dari rumah sakit.

"Kalau ada kejadian seperti ini lagi, tangkap dan selidiki," kata Nurdin dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Senin (8/6/2020).

Nurdin menyampaikan hal tersebut kepada aparat keamanan yang bertugas menjaga rumah sakit.

Nurdin mengungkapkan, kasus jenazah PDP COVID-19 dibawa kabur dari rumah sakit di Makassar sudah beberapa kali terjadi. Bahkan keluarga jenazah tidak mengenali kelompok orang yang datang dan membawa kabur jenazah dari rumah sakit.

"Kejadian pertama, berlangsung di Rumah Sakit Labuang Baji, Makassar, 5 Juni 2020. Sekelompok orang merebut mayat Muhammad Yunus (49) dengan diagnosa positif COVID-19. Kejadian kedua perebutan mayat Ny Kasiyani (53) oleh puluhan orang di RS Stela Maris pada Minggu 7 Juni 2020 malam," kata Nurdin.

"Dua kejadian ini memiliki ciri yang sama; keluarga inti korban tidak mengenal kelompok orang yang merebut mayat. Anaknya almarhum Muhammad Yunus yang mendampingi mayat, ditarik untuk menyingkir oleh orang-orang yang bergabung dalam kemplotan perebutan mayat," lanjutnya.

Dalam keterangan tertulis yang sama, Direktur RS Stella Maris Makassar, dr T Luisa Nunuhitu menyebut keluarga almarhumah Kasiyani setuju dengan pihak RS Stella Maris agar jenazah ditangani dengan protokol COVID-19.

"Saat mayat dipindahkan dari ruang rawat ke kamar mayat menunggu penjemputan ambulance gugus tugas, datang sekelompok orang. Keluarga inti disingkirkan. Keluarga inti heran dan mengaku tidak kenal dengan orang-orang yang merebut mayat," kata Nunuhitu.

Hingga kini, polisi mengejar sejumlah pelaku yang mengambil paksa jenazah pasien Corona dari RS Stella Maris, Makassar, Sulawesi Selatan.

Polisi mengatakan insiden itu termasuk perbuatan pidana.
"Kita cari, kita lidik (selidiki), pasti ketahuan pelakunya," ujar Kapolrestabes Makassar Kombes Yudhiawan Wibisono kepada wartawan, Senin (8/6/2020).

Yudhiawan menyebut Polrestabes Makassar sudah berkoordinasi dengan Polda Sulawesi Selatan untuk mencari pelaku, terutama para propokator.

"Ini saya lagi dengan Dirkrimum, akan ditindak. Pokoknya kita selidiki, terutama provokatornya itu," ujar Yudhiawan.

Dia menegaskan, pengambilan paksa jenazah PDP Corona tidak akan dibiarkan lantaran menjadi preseden buruk yang terus-menerus berulang.

"Untuk pengambilan jenazah seperti yang di Stella Maris adalah yang terakhir. Tidak ada lagi pengambilan secara paksa," tegas Yudhiawan.

"Nanti Polda akan melakukan tindakan tegas, terarah dan terukur ke kelompok-kelompok yang akan melakukan pengambilan jenazah secara paksa," katanya.

Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menyebut warga di Kota Makassar yang membawa kabur jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) virus Corona (COVID-19) dari rumah sakit sebagai tindakan tindakan pidana.

Polisi akan memproses warga yang terbukti membawa kabur jenazah PDP Corona dari rumah sakit.
"Itu (membawa kabur jenazah dari RS) pidana dan kita akan proses. Apalagi ini berdampak pada masyarakat luas," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo di Makassar, Senin (8/6/2020).

Ibrahim mengaku prihatin atas adanya tindakan masyarakat yang membawa kabur jenazah PDP COVID-19, seperti kasus yang terjadi di beberapa rumah sakit di Makassar. Dia menyebut warga sudah memahami penyebaran COVID-19.

"Karena pemahaman masyarakat akan penyebaran COVID ini bisa berdampak penyebaran ke masyarakat yang lain dan seharusnya juga dipahami bahwa prosedur itu untuk melindungi masyarakat yang lebih luas. atau kepentingan bersama masyarakat," tegas dia.

Polisi akan memproses pelaku dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
"Yang pengambilan mayat akan kita proses ancaman hukuman sampai 7 tahun penjara," kata Ibrahim

Ibrahim menegaskan aksi warga membawa kabur jenazah terkait COVID-19 dari RS di Makassar sebagai tindakan pidana.

Halaman 2 dari 4
(aan/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads