Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menegaskan kelab malam, bioskop, tempat karaoke dan pariwisata yang bersifat dalam ruangan (indoor) lainnya belum boleh dibuka.
Sebelumnya, Pemkot Bekasi melalui surat edaran dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dengan nomor 556/598-SET.COVID-19 memperbolehkan tempat hiburan malam kembali beroperasi dengan syarat menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Surat tersebut ditandatangani Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi
"Kota Bekasi kemarin sudah kami beri arahan, jangan membuka dulu hiburan malam, seperti bioskop, karaoke dan lain-lain. Karena di Korea Selatan, second wave atau gelombang kedua datang dari terbukanya wisata indoor seperti kelab malam," ujar Emil, sapaannya, di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (8/6/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Emil telah menyampaikan kepada kepala daerah di kabupaten-kota agar mendahulukan pariwisata yang bersifat luar ruangan (outdoor), karena resiko penularannya lebih rendah.
"Pariwisata dahulukan yang outdoor, yang individual dulu sifatnya. Setelah termonitor aman, yang lain dipertimbangkan," kata Emil.
Meski demikian, Kang Emil meminta agar pemerintah daerah tak tergesa-gesa dalam membuka tempat wisata. Pasalnya, pada persiapan kenormalan baru (new normal) ini setiap sektor akan dievaluasi bertahap setiap tujuh hari sekali.
"Urutan (new normal) sama, rumah ibadah dibuka di zona biru dan hijau, baru kemudian minggu ini tempat kegiatan ekonomi dan risiko penularan rendah industri dan perkantoran dibuka. Minggu depannya perdagangan, seperti kafe, restoran, dan lain sebagainya. Baru minggu berikutnya pariwisata, pariwisata outdoor relatif lebih aman, yang indoor jangan dulu," tutur Emil.
Tonton video 'RK Pamer Jawa Barat Bisa Kendalikan Covid-19':
(yum/bbn)