Hari ini, ojek online dan ojek pangkalan kembali bisa mengangkut penumpang pada fase pertama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi di DKI Jakarta. Namun, ada beberapa protokol kesehatan yang harus dipenuhi sebelum mengangkut penumpang.
"Ini adalah detail pembukaan tiap-tiap kegiatan di masa transisi ini. Jadi ini jadwal pembukaan masa transisi fase 1. Tempat dan kegiatan ini ada daftarnya," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi pers yang disiarkan langsung, Kamis (4/6/2020).
Anies mengatakan transportasi umum sudah bisa beroperasi dengan kapasitas penumpang setengahnya atau 50 persen dengan protokol pencegahan COVID-19. Ojek juga bisa beroperasi mulai 8 Juni.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kendaraan umum sudah bisa beroperasi dengan 50 persen kapasitas dan dengan menerapkan prinsip jaga jarak. Lalu, kendaraan nonumum, seperti ojek dan mobil, bisa operasi dengan protokol COVID-19," jelas Anies.
Sementara dalam Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Nomor 105 Tahun 2020 tentang Pengendalian Sektor Transportasi untuk Pencegahan COVID-19 di Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif. SK tertanggal 5 Juni 2020 itu ditandatangani langsung oleh Kadishub DKI Syafrin Liputo.
"(Ojek online) Mulai beroperasi pada tanggal 8 Juni 2020," bunyi salah satu poin dalam Keputusan Dishub no 105 tahun 2020.
Di bagian ketiga dalam aturan itu dituliskan beberapa aturan bagi ojek. Driver ojek wajib menggunakan alat pelindung diri seperti masker dan menyediakan hand sanitizer saat beroperasi. Driver juga diminta menjaga kebersihan kendaraan seperti helm dan melakukan penyemprotan disinfektan secara rutin.
Selain itu, ojek online juga tidak diperbolehkan beroperasi di zona merah Corona atau daerah dengan penerapan pengendalian ketat berskala lokal.
"(Ojek online) Tidak diizinkan beroperasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah pengendalian ketat berskala lokal," katanya.
Oleh karena itu, perusahaan penyedia jasa ojek online diminta menerapkan pembatasan atau geofencing untuk pengemudi. Hal itu bertujuan agar pengemudi tak beroperasi di wilayah yang dilarang.
Dari catatan detikcom, setidaknya ada 66 RW di Jakarta yang masih termasuk zona merah Corona. Meski saat ini kasus positif dan kasus kematian karena Corona cenderung melandai, masih ada sejumlah wilayah yang perlu jadi perhatian khusus. Hal itu disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Jakarta itu bukan satu kota kecil, ini adalah kota besar yang masih menyisakan juga masalah. Jakarta ini penduduknya 11.058.944 orang, tersebar di 44 Kecamatan, 267 kelurahan, 2.741 RW. Karena kita memiliki data sampai tingkat RW, kita tahu kondisinya berbeda-beda," ujar Anies.
"Kita temukan bahwa di Jakarta ini ada 66 RW dengan laju incident rate yang tetap masih harus mendapat perhatian khusus. Tapi saya perlu berikan proporsinya ya, jumlah RW ada 2.741, 66 ini adalah 2,4 persen dari seluruh total RW. Yang 97,6 persen alhamdulillah relatif terkendali," sambungnya.
Berikut ini bunyi aturan tersebut:
Pengemudi angkutan roda dua (ojek online dan ojek pangkalan) dalam mengangkut penumpang wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sekurang-kurangnya berupa masker dan menyediakan hand sanitizer;
b. tidak diizinkan beroperasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah pengendalian ketat berskala lokal;
c. menjaga kebersihan sepeda motor dan helm penumpang, dengan melakukan disinfeksi secara rutin setiap selesai mengangkut penumpang;
d. mulai beroperasi pada tanggal 8 Juni 2020;
e. khusus ojek online, selain memenuhi ketentuan pada huruf a, b, c, dan d juga wajib menggunakan jaket dan helm beridentitas nama perusahaan aplikasi.
Perlengkapan Wajib Naik Ojol di Masa New Normal: