Komisi B DPRD DKI Akan Panggil Kadishub Terkait Kebijakan Ganjil Genap Motor

Komisi B DPRD DKI Akan Panggil Kadishub Terkait Kebijakan Ganjil Genap Motor

Eva Safitri - detikNews
Senin, 08 Jun 2020 09:11 WIB
Kendaraan mengalami kemacetan di Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Senin (16/3/2020). Pemprov DKI Jakarta hari ini tidak memberlakukan aturan ganjil genap, untuk mengatasi penyebaran virus corona.
Ilustrasi (Potret jalan Salemba, Foto: Imam Kurniawan)
Jakarta -

Ketua Komisi B DPRD DKI Abdul Azis mengatakan pihaknya akan memanggil Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI terkait kebijakan ganjil genap motor. Dia akan meminta penjelasan mengenai alasan dan latar belakang kebijakan tersebut.

"Kami akan memanggil Kadishub untuk menjelaskan alasan dan latar belakang kebijakan tersebut," kata Abdul ketika dihubungi, Minggu (7/6/2020).

Abdul mengatakan kendaraan roda dua ini merupakan angkutan menengah ke bawah. Dia khawatir dengan adanya kebijakan itu akan mengganggu ekonomi masyarakat kecil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena kendaraan roda dua adalah angkutan menengah ke bawah saya khawatir kebijakan pemberlakuan ganjil genap untuk kendaraan roda 2 ini berdampak ekonomi bagi masyarakat kecil," ujarnya.

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif. Dalam pergub tersebut diatur terkait pembatasan kendaraan dengan rekayasa ganjil-genap untuk kendaraan motor dan mobil.

ADVERTISEMENT

Pada Pasal 17 ayat 2 juga dibahas terkait pembatasan pengguna moda transportasi umum massal diisi paling banyak 50 persen dari kapasitas kendaraan. Kemudian pengendalian parkir juga dilakukan pada luar ruang milik jalan.

Selanjutnya pada Pasal 18 diatur kendaraan roda dua dan roda empat bernomor ganjil hanya bisa melintas di ruas jalan pada tanggal ganjil. Sedangkan kendaraan roda dua dan roda empat bernomor genap hanya bisa melintas di ruas jalan pada tanggal genap. Ojek dan taksi online dikecualikan dari aturan ini.

Simak video 'Motor Kena Ganjil-Genap Selama PSBB Transisi, Setuju Nggak?':

(eva/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads