Polisi mengungkap motif pembunuhan pekerja seks komersial (PSK) berinisial SB (37) yang dibunuh di salah satu hotel wilayah Sleman pada Maret 2020 lalu. Tersangka berinisial CR (19) warga luar Jawa telah diamankan.
"Tersangka sudah kita amankan, tadi juga sudah kita selesai rekonstruksi. Inisial tersangka CR (19) warga luar Jawa," kata Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Deni Irwansyah saat dihubungi wartawan, Jumat (5/6/2020).
Dari keterangan tersangka, motif pembunuhan itu dipicu sakit hati. Pasalnya, korban menolak untuk melayani tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Motifnya yang kita gali dari keterangan tersangka itu sakit hati dengan korban dipicu faktor korban tidak berkenan melayani tersangka," ungkapnya.
Deni mengungkapkan antara pelaku dan korban tidak saling mengenal. Pelaku membunuh korban sebelum terjadi persetubuhan dan transaksi.
"Antara pelaku dan korban tidak saling kenal. Belum sempat terjadi kegiatan persetubuhan maupun transaksi uang karena korban tidak berkenan," jelasnya.
Lebih lanjut, polisi juga telah melakukan reka adegan hari ini. Total ada 32 adegan yang diperagakan. Hasilnya semua sesuai dengan keterangan tersangka.
"Ini baru selesai rekonstruksi. Hasil rekonstruksi semua klop dengan keterangan tersangka. Ada 32 adegan," ungkapnya.
Deni menjelaskan, dari rekonstruksi diketahui korban meninggal akibat kehabisan darah yang disebabkan luka tusukan.
"Meninggal akibat kehabisan darah karena luka akibat senjata tajam, lukanya yang fatal di bagian leher," tuturnya.
Deni mengungkapkan tersangka menghabisi korban dengan sangkur yang selalu dibawa oleh tersangka. Namun, menurut Deni tersangka tidak ada niat untuk membunuh.
"Benda tajam pisau sangkur milik tersangka. Senjata itu sama tersangka selalu dibawa untuk berjaga-jaga tidak ada niat untuk membunuh korban," katanya.
Lebih lanjut, polisi sebelumnya sudah mengantongi identitas pelaku yang didapatkan dari keterangan saksi dan rekaman CCTV. Tapi ternyata, tersangka kooperatif dan menyerahkan diri dengan diantar orang tua setelah polisi menghubungi pihak orang tua tersangka.
"Kalau kemarin itu kami sempat mengantongi identitas pelaku namun kami komunikasi dengan pihak keluarga, dari pihak keluarga kooperatif dan menyerahkan ke kami. 17 Maret mereka menyerahkan diri," ucapnya.
Kini, tersangka terancam hukuman seumur hidup karena melakukan pembunuhan. Polisi juga mengamankan senjata yang digunakan untuk membunuh korban.
"Karena pembunuhan Pasal 338 KUHP. Ancamannya seumur hidup. Untuk barang bukti kami amankan sajam milik tersangka yang ditinggalkan di sekitar TKP," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang wanita berinisial SB (37) ditemukan tewas bersimbah darah di hotel di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Wanita asal Wonosobo, Jawa Tengah ini bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK) online yang menawarkan jasanya secara online.
"Kejadiannya Kamis (5/3) pukul 02.30 WIB di Hotel Grand Sarila," kata Kapolres Sleman AKBP Rizky Ferdiansyah di Mapolres Sleman, Jumat (6/3).
Rizky mengatakan dari keterangan saksi yang merupakan teman korban, diketahui SB berprofesi sebagai PSK. Mereka menawarkan jasanya melalui media sosial.
"Jadi bahwa memang korban bersama dua temannya merupakan PSK online cara kerjanya via medsos kemudian bertemu di satu tempat nanti ada mucikarinya yang transaksi," tutur Rizky.