Pengedar Ganja 219 Kg di Tangerang Dibekuk

Pengedar Ganja 219 Kg di Tangerang Dibekuk

Mei Amelia R - detikNews
Kamis, 03 Des 2015 16:38 WIB
Foto: Mei Amelia/detikcom
Jakarta - Petugas Satres Narkoba Polres Jakarta Selatan menangkap seorang pria pengedar ganja berinisial MR. Barang bukti ganja kering dari Aceh seberat 219 kg disita.

Wakapolres Jaksel AKBP Surawan menjelaskan kasus terungkap berdasarkan informasi dari masyarakat. Pelaku ditangkap di Komplek Cendana Jl Komolek Royal 1 Kelurahan Tanahtinggi, Tangerang, Kota Tangerang pada Selasa 1 Desember 2015.

Barang bukti 219 kg ganja

"Di lokasi kami temukan barang bukti 51 bungkus ganja dengan berat total 219 Kg," ujar Surawan di Polres Jaksel, Jl Wijaya, Kebayoran Baru, Jaksel, Kamis (3/12/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Surawan, tersangka mengaku barang haram tersebut dikirim oleh seseorang berinisial MB yang hingga kini diburu polisi. Ganja tersebut dikirim ke Tangerang dengan menggunakan jalur darat. "Rencananya didistribusikan di wilayah Tangerang," katanya.

Tersangka sudah dua kali menerima pengiriman ganja dengan imbalan sebesar Rp 200 juta. Tersangka sudah mengedarkan ganja tersebut sejak 2 bulan lalu. "Untuk tersangka dia menerima titipan untuk mengirim barang ini yang dituju Mr M. Dia baru menerima Rp 6 juta," imbuhnya.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 111 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati. (mei/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads