Wakapolres Jaksel AKBP Surawan menjelaskan kasus terungkap berdasarkan informasi dari masyarakat. Pelaku ditangkap di Komplek Cendana Jl Komolek Royal 1 Kelurahan Tanahtinggi, Tangerang, Kota Tangerang pada Selasa 1 Desember 2015.
![]() |
"Di lokasi kami temukan barang bukti 51 bungkus ganja dengan berat total 219 Kg," ujar Surawan di Polres Jaksel, Jl Wijaya, Kebayoran Baru, Jaksel, Kamis (3/12/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tersangka sudah dua kali menerima pengiriman ganja dengan imbalan sebesar Rp 200 juta. Tersangka sudah mengedarkan ganja tersebut sejak 2 bulan lalu. "Untuk tersangka dia menerima titipan untuk mengirim barang ini yang dituju Mr M. Dia baru menerima Rp 6 juta," imbuhnya.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 111 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati. (mei/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini