Beredar kabar mengenai adanya penetapan tersangka kasus korupsi terkait PT Dirgantara Indonesia (PT DI) oleh KPK. Namun KPK belum berbicara banyak karena adanya kebijakan baru Pimpinan KPK saat ini.
"Dapat kami sampaikan bahwa saat ini KPK sedang melakukan pengumpulan alat bukti terkait kasus di PT DI tersebut. Kami belum dapat mengumumkan detail kasus dan tersangka dalam kasus tersebut saat ini sesuai dengan kebijakan baru yang ditetapkan oleh Pimpinan KPK," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (18/5/2020).
"Kami akan mengumumkan tersangka saat penangkapan atau penahanan dilakukan," imbuh Ali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ali enggan menyebutkan detail kasus tersebut. Pun mengenai siapa tersangka dalam perkara yang diusut itu masih ditutup Ali. Sementara itu dari kabar yang beredar disebutkan bila tersangka yang dijerat merupakan mantan petinggi PT DI yang diduga terkait korupsi penjualan pesawat.
"Setelah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup dan diperoleh keterangan saksi-saksi, sehingga perkara tersebut menjadi terang, berikutnya KPK pasti akan menyampaikannya kepada rekan-rekan wartawan perihal perkara apa, alat buktinya apa saja dan siapa tersangkanya," kata Ali.
Untuk diketahui, KPK era Firli Bahuri memang menerapkan kebijakan baru mengenai cara penetapan tersangka. KPK era Firli Bahuri tidak ada mengumumkan penetapan status tersangka seperti halnya pimpinan KPK era sebelumnya.
Firli Bahuri mengatakan penangkapan tanpa mengumumkan status tersangka itu merupakan ciri khas KPK di bawah kepemimpinannya. Ia menyatakan hal tersebut sebagai 'kerja senyap'.
"Adapun penangkapan yang dilakukan tanpa pengumuman status tersangka adalah ciri khas dari kerja-kerja senyap KPK saat ini, tidak koar-koar di media dengan tetap menjaga stabilitas bangsa di tengah COVID-19," kata Ketua KPK Firli Bahuri kepada wartawan, Senin (27/4).