Didakwa Bunuh George Floyd, Eks Polisi AS Terancam 40 Tahun Penjara

Didakwa Bunuh George Floyd, Eks Polisi AS Terancam 40 Tahun Penjara

Novi Christiastuti - detikNews
Jumat, 05 Jun 2020 13:52 WIB
FILE - This May 31, 2020 photo provided by the Hennepin County Sheriff shows former Minneapolis police officer Derek Chauvin, who was arrested Friday, May 29, in the Memorial Day death of George Floyd. Prosecutors are charging Chauvin, accused of pressing his knee against Floyd’s neck, with second-degree murder, and for the first time will level charges against three other officers at the scene, a newspaper reported Wednesday, June 3, 2020. (Hennepin County Sheriff via AP, File)
Derek Chauvin, terdakwa utama dalam pembunuhan George Floyd (Hennepin County Sheriff via AP, File)
Minneapolis -

Empat mantan polisi Minneapolis di Amerika Serikat (AS) yang terjerat kasus pembunuhan pria kulit hitam bernama George Floyd terancam hukuman berat. Terdakwa utama kasus ini, Derek Chauvin, terancam hukuman 40 tahun penjara jika terbukti bersalah atas dakwaan pembunuhan tingkat kedua.

Chauvin (44) terekam kamera menekan leher Floyd dengan lututnya selama nyaris 9 menit hingga Floyd meninggal dunia pada 25 Mei lalu.

Dia ditangkap pada 29 Mei lalu dan awalnya dijerat dakwaan pembunuhan (murder) tingkat ketiga dan dakwaan pembunuhan tak disengaja (manslaughter) tingkat kedua. Pekan ini, salah satu dakwaan itu dinaikkan menjadi dakwaan pembunuhan tingkat kedua, yang jauh lebih serius dan memiliki ancaman hukuman lebih berat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti dilansir Associated Press, Jumat (5/6/2020), Chauvin belum juga disidang hingga kini. Jadwal sidang perdananya sempat ditetapkan pada 1 Juni, namun kemudian ditunda dan belum ditetapkan jadwal barunya hingga sekarang.

Dakwaan pidana terhadap Chauvin menyatakan tindakannya menjadi 'faktor penyebab substansial dalam hilangnya kesadaran Floyd, yang memicu luka-luka tubuh yang substansial dan juga menyebabkan kematian Floyd'.

ADVERTISEMENT

Jika dinyatakan terbukti bersalah, Chauvin terancam hukuman maksimum 40 tahun penjara untuk dakwaan pembunuhan (murder) dan hukuman maksimum 10 tahun penjara untuk dakwaan pembunuhan tak disengaja (manslaughter).

Tiga terdakwa lainnya -- J Alexander Kueng (26), Thomas Lane (37) dan Tou Thao (34) -- dijerat dakwaan membantu dan bersekongkol atas pembunuhan (murder) tingkat kedua dan dakwaan membantu dan bersekongkol melakukan tindak pembunuhan tak disengaja (manslaughter) tingkat kedua. Ketiganya telah menjalani sidang perdana pada Kamis (4/6) waktu setempat.

Di bawah aturan hukum yang berlaku di negara bagian Minnesota -- lokasi Minneapolis, tindak pidana membantu dan bersekongkol atas pembunuhan tingkat kedua sama saja dengan dakwaan pembunuhan (murder) tingkat kedua. Demikian juga untuk membantu dan bersekongkol atas pembunuhan tak disengaja (manslaughter). Dengan demikian, Kueng, Lane dan Thao terancam hukuman yang sama dengan Chauvin.

This combination of photos provided by the Hennepin County Sheriff's Office in Minnesota on Wednesday, June 3, 2020, shows J. Alexander Kueng, from left, Thomas Lane and Tou Thao. They have been charged with aiding and abetting Derek Chauvin, who is charged with second-degree murder of George Floyd, a black man who died after being restrained by the Minneapolis police officers on May 25. (Hennepin County Sheriff's Office via AP)Tiga eks polisi Minneapolis yang didakwa membantu dan bersekongkol atas pembunuhan George Floyd. Dari kiri ke kanan: J Alexander Kueng, Thomas Lane dan Tou Thao Foto: Hennepin County Sheriff's Office via AP

Simak video 'Obama Soal Demo George Floyd: Ingat! AS Berdiri dari Sebuah Protes':

(nvc/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads