Restoran di DKI Boleh Buka 8 Juni, RM Padang Dilarang 'Mini Prasmanan'

Restoran di DKI Boleh Buka 8 Juni, RM Padang Dilarang 'Mini Prasmanan'

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 05 Jun 2020 12:16 WIB
Rumah makan Padang di Jakarta Pusat
Ilustrasi penyajian 'mini prasmanan' di RM Padang. Pemprov DKI melarang penyajian ini dan diharuskan secara a la carte saat PSBB transisi. (Foto: Istimewa)
Jakarta -

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan rumah makan di ibu kota diperbolehkan beroperasi untuk melayani dine in pada tanggal 8 Juni saat masa PSBB transisi. Dalam ketentuan lebih lanjut, penyajian di rumah makan dilarang secara prasmanan.

Seperti dilihat detikcom, Jumat (5/6/2020), Pemprov DKI Jakarta memberikan 4 catatan protokol di jasa usaha makan dan minuman (restoran, rumah makan, dan coffee shop), salah satunya dilarang penyajian secara prasmanan. Hal ini berlaku juga di rumah makan Padang yang dilarang menyajikan makanan secara mini-prasmanan. Berikut ketentuannya:



Jasa Usaha Makanan dan Minuman (restoran, rumah makan, coffee shop)
- Jumlah pengunjung/tamu/pengguna/karyawan maksimal 50% dari kapasitas
- Penyajian makanan a la carte (dilarang prasmanan)
- Mendorong pembayaran secara cashless
- Catatan: penyajian a la RM Padang (mini-prasmanan) diubah menjadi non-prasmanan


Rumah makan yang dimaksud adalah tempat makan yang terpisah dari pusat pertokoan alias stand alone. Rumah makan diperbolehkan beroperasi hari Senin (8/6) dengan pengecualian jadwal tidak berlaku di kelurahan dengan status zona merah persebaran virus Corona (COVID-19).

"Perkantoran akan bisa dimulai pada hari Senin tanggal 8 Juni dengan kapasitas 50 persen, rumah makan juga bisa dimulai hari Senin tanggal 8 Juni juga 50%, jadi rumah makan mandiri artinya terpisah stand alone bukan bagian dari pusat pertokoan perindustrian pergudangan," jelas Anies saat konferensi pers secara virtual, Kamis (4/6).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Tonton juga video 'Anies: Perkantoran Mulai Buka 8 Juni, Mal 15 Juni':

(dkp/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads