Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan rumah makan di ibu kota diperbolehkan beroperasi untuk melayani dine in pada tanggal 8 Juni saat masa PSBB transisi. Dalam ketentuan lebih lanjut, penyajian di rumah makan dilarang secara prasmanan.
Seperti dilihat detikcom, Jumat (5/6/2020), Pemprov DKI Jakarta memberikan 4 catatan protokol di jasa usaha makan dan minuman (restoran, rumah makan, dan coffee shop), salah satunya dilarang penyajian secara prasmanan. Hal ini berlaku juga di rumah makan Padang yang dilarang menyajikan makanan secara mini-prasmanan. Berikut ketentuannya:
Jasa Usaha Makanan dan Minuman (restoran, rumah makan, coffee shop)
- Jumlah pengunjung/tamu/pengguna/karyawan maksimal 50% dari kapasitas
- Penyajian makanan a la carte (dilarang prasmanan)
- Mendorong pembayaran secara cashless
- Catatan: penyajian a la RM Padang (mini-prasmanan) diubah menjadi non-prasmanan
Rumah makan yang dimaksud adalah tempat makan yang terpisah dari pusat pertokoan alias stand alone. Rumah makan diperbolehkan beroperasi hari Senin (8/6) dengan pengecualian jadwal tidak berlaku di kelurahan dengan status zona merah persebaran virus Corona (COVID-19).
"Perkantoran akan bisa dimulai pada hari Senin tanggal 8 Juni dengan kapasitas 50 persen, rumah makan juga bisa dimulai hari Senin tanggal 8 Juni juga 50%, jadi rumah makan mandiri artinya terpisah stand alone bukan bagian dari pusat pertokoan perindustrian pergudangan," jelas Anies saat konferensi pers secara virtual, Kamis (4/6).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tonton juga video 'Anies: Perkantoran Mulai Buka 8 Juni, Mal 15 Juni':
(dkp/fjp)