Terdakwa kasus pembunuhan berencana, Aulia Kesuma serta anaknya, Geovanni Kelvin, dituntut pidana mati dalam kasus pembunuhan berencana. Aulia dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Edi Candra Purnama alias Pupung dan anak tirinya, M Adi Pradana alias Dana.
"Menyatakan bahwa terdakwa I Aulia Kesuma alias Aulia Binti Tianto Natanael dan terdakwa II Geovanni Kelvin Oktavianus Robert terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'Sebagai yang melakukan dan yang turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu," kata jaksa penuntut umum, Sigit Hendradi, dalam surat tuntutan yang dibacakan di PN Jaksel, Kamis (4/6/2020).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Aulia Kesuma alias Aulia Binti Tianto Natanael dengan pidana mati. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa II Geovanni Kelvin Oktavianus Robert dengan pidana mati," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa menilai kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan primair. Jaksa menilai tidak ada hal yang meringankan tuntutannya, sedangkan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa dinilai telah menghilangkan nyawa korban.
"Perbuatan para terdakwa telah menghilangkan banyak nyawa yakni nyawa korban Edi Candra Purnama dan nyawa korban Muhammad Adi Pradana. Perbuatan para terdakwa dilakukan secara sadis. Perbuatan para terdakwa menarik perhatian masyarakat dan menimbulkan keresahan bagi masyarakat," ujar Sigit.
Diketahui, ada tujuh terdakwa dalam kasus ini yang didakwa secara terpisah. Selain Aulia dan Kelvin terdakwa lainnya, yaitu eksekutor pembunuhan Kusmawanto alias Agus dan Muhammad Nursahid alias Sugeng; serta pembantu Aulia, Karsini, Rody Pradana, dan Supriyanto.
Kasus bermula saat sekitar bulan Juni 2019, Aulia Kesuma merasa kesulitan dengan pembayaran angsuran utang-utangnya tiap bulan kepada pihak bank yang mencapai jumlah miliaran dan merasa jengkel dengan suaminya yakni korban Edi Candra Purnama alias Pupung yang sehari-harinya hanya berada di rumah.
Selain itu hubungan Aulia dengan anak tirinya Muhammad Adi Pradana alias Dana kurang harmonis yang mana Aulia memiliki syak wasangka bahwa korban Dana akan menyingkirkan Aulia dari rumah dan merujukkan kembali kedua orang tuanya yakni korban Edi Candra Purnama dan Henny Handayani.
Kemudian Aulia membujuk korban Edi untuk menjual rumah yang ditempati di Jl Lebak Bulus I, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, guna melunasi hutang, tetapi Edi menolak permintaan Aulia. Sejumlah cara sempat dilakukan Aulia untuk menghabisi nyawa korban dimulai dari menyewa dukun santet, hingga perencanaan pembunuhan dengan cara ditembak, tetapi rencana itu gagal karena Edi jarang ke luar rumah.
Akhirnya Aulia bersama terdakwa lainnya melaksanakan rencana pembunuhan. Awalnya Aulia membagi tugas dengan eksekutor dan para pembantunya untuk melakukan proses pembunuhan. Aulia memberikan jus yang telah dicampur obat tidur kepada Pupung, kemudian Kelvin bertugas menemani dana di kamarnya sambil mencekoki dana dengan alkohol agar tertidur pulas. Akhirnya, Dana dan Pupung pun tidur. Saat tidur, mereka dibekap dengan handuk yang telah dibasahi alkohol agar mereka tidak bisa bernapas, dan juga menginjak leher Dana dan Pupung.
Proses pembunuhan itu tidak berjalan mulus karena Pupung sempat sadar dan melakukan perlawanan, tapi Sugeng kemudian mencekik Pupung hingga tewas. Setelah keduanya dipastikan tewas, Aulia dan Kelvin kemudian melilit mayat Dana dan Pupung dengan seprei. Sugeng juga meletakkan mayat Dana di kamar Pupung, kemudian membakar seprei itu dengan obat nyamuk bakar.
Namun, alih-alih mayat Dana dan Pupung yang terbakar, api justru membakar garasi kediamannya dan tidak sama sekali menghanguskan jasad Dana dan Pupung. Rencana kedua kemudian dilaksanakan yaitu membawa mayat Dana dan Pupung ke sebuah tempat sepi dan membakarnya.
Pada Minggu 25 Agustus 2019, Aulia dan Kelvin membawa mayat Dana dan Pupung ke Jalan Raya Cidahu, Desa Pondokkaso Tengah, Sukabumi, Jawa Barat. Di tempat itu, Aulia dan Kelvin membakar mayat Dana dan Pupung.
"Terdakwa Geovani Kelvin menyiramkan bensin di dalam mobilnya dan menyulut api menggunakan korek api kayu, sedangkan Terdakwa Aulia Kesuma berada di dalam mobilnya sambil mengawasi keadaan. Ketika menyulutkan api Terdakwa Geovanni Kelvin ikut terbakar pada sebagian tubuhnya, sehingga Terdakwa Geovanni Kelvin langsung masuk ke dalam mobil yang Terdakwa Aulia Kesuma kendarai menuju ke Jakarta untuk berobat di rumah sakit," ujar Sigit.
(yld/idn)