Saksi kasus pembunuhan Edi Candra Purnama (Pupung) dan Muhammad Adi Pradana (Dana) menyebut ide pembunuhan dengan santet hingga racun berasal dari Aulia Kesuma. Namun, Aulia membantah kesaksian itu.
Kesaksian itu disampaikan oleh penyidik Polda Metro Jaya, Sigit, saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Senin (24/2/2020). Sigit menjelaskan kesaksiannya didasari pengakuan Aulia tentang rencana pembunuhan saat pemeriksaan polisi.
Sigit bercerita, awalnya Aulia ingin mencari dukun santet untuk mempengaruhi pikiran Edy. Singkat cerita, akhirnya Aulia memutuskan melakukan pembunuhan menggunakan racun karena cara santet dan penembakan yang direncanakan gagal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Awalnya dukun itu dicari untuk mengubah pemikiran Edy agar mau jual rumah. Tapi ditunggu lama tidak ada hasil," kata Sigit.
Tonton video Aulia Kesuma Bantah Saksi Soal Minta Akta Waris:
Kuasa hukum Aulia lalu menanyakan sumber ide cara-cara pembunuhan itu. Sigit menyebut ide cara pembunuhan memang berasal dari Aulia.
"Seingat saya (ide) dari terdakwa Aulia," ujarnya.
Atas kesaksian itu, Aulia merasa keberatan. Aulia menyebut ide cara-cara pembunuhannya itu tidak sepenuhnya berasal dari dirinya.
"Saya keberatan karena saksi bicara ide dari saya, cara-cara (pembunuhannya) seperti itu, tapi ide bukan dari saya," ucap Aulia saat sidang.
Kuasa hukum Aulia, Firman Chandra, juga meragukan ide pembunuhan itu berasal dari kliennya. Menurut Firman, sangat kecil kemungkinan Aulia punya ide membunuh dengan cara santet hingga racun karena Aulia seorang perempuan dan tidak berpengalaman membunuh.
"Karena bagaimanapun, Aulia adalah perempuan, tidak mungkin punya pengalaman untuk membunuh. Ide itu tidak mungkin dari klien kami, ini dugaan kami dari terdakwa lain. Jadi klien kami bukan aktor intelektualnya," kata Firman usai sidang.