PSBB masa transisi bakal dijalankan di Jakarta. Gubernur Anies Baswedan memperbolehkan warga Jakarta untuk bepergian menggunakan sepeda motor dengan berboncengan, asalkan berboncengan dengan anggota keluarga sendiri.
"Motor silakan boncengan bila satu keluarga. Bapak dan ibu, bapak dan anak, ibu dan anak, tidak ada masalah," kata Anies dalam pengumuman perpanjangan PSBB menjadi PSBB masa transisi, disiarkan oleh akun YouTube Pemprov DKI Jakarta, Kamis (4/6/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Anies juga memperbolehkan mobil diisi penuh 100% kapasitas apabila penumpang di dalam mobil itu masih satu keluarga. Namun bila isinya bukan satu keluarga, kapasitas mobil hanya boleh maksimal diisi setengah kapasitas saja.
"Mobilitas kendaraan pribadi sudah bisa digunakan secara full, kendaraan sepeda motor ataupun mobil beroperasi 50%, kecuali digunakan oleh satu keluarga. mobil dengan satu keluarga bisa digunakan 100% kapasitas," kata Anies.
Masa transisi dimulai pada 5 Juni besok hingga selesai, Anies tak menyebutkan kapan selesainya. Namun demikian, bila akhir Juni indikator menunjukkan penularan COVID-19 berkurang, maka masa PSBB transisi akan diakhiri. Bila tidak, maka akan dilanjutkan.
PSBB di Jakarta dimulai sejak 10 April lalu. Saat itu, kendaraan roda dua pribadi diperbolehkan mengangkut penumpang, dengan catatan penumpang tersebut satu alamat dengan pemilik kendaraan.
"Bagi roda dua online hanya untuk bagi angkutan logistik atau barang antaran, sementara untuk kendaraan roda dua kendaraan pribadi, selain digunakan pengendara, juga bisa angkut penumpang. Tapi dengan catatan bahwa penumpang tersebut satu alamat dengan pemilik kendaraan dimaksud," kata Syafrin dalam konferensi pers yang disiarkan live di Instagram Humas Polda Metro Jaya, Jumat (10/4) silam.
Anies: Jakarta Masuk Masa Fase Transisi Pertama: