Sanksi Pelanggaran PSBB DKI Tetap Berlaku di Masa Transisi

Sanksi Pelanggaran PSBB DKI Tetap Berlaku di Masa Transisi

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 04 Jun 2020 13:26 WIB
Gubernur DKI Anies Baswedan didampingi Wagub Riza Patria saat memberikan pesan untuk seluruh ASN di Pemprov DKI
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Tangkapan Layar)
Jakarta -

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan menetapkan bulan Juni sebagai masa transisi. Sanksi untuk pelanggaran PSBB tetap berlaku di masa transisi ini.

"Dalam masa transisi ini, semua peraturan mengenai sanksi terhadap pelanggaran pembatasan tetap berlaku dan akan tetap ditegakkan, mulai dari kegiatan usaha sampai kegiatan kemasyarakatan tidak ada perkecualian," kata Anies dalam konferensi pers yang disiarkan kanal YouTube Pemprov DKI Jakarta, Kamis (4/6/2020).

"Dan pelanggaran kewajiban dari masyarakat untuk menggunakan masker akan ditegakkan," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anies mengatakan pelonggaran di masa transisi hanya dilakukan terhadap kegiatan yang bermanfaat besar untuk masyarakat dan memiliki efek risiko yang terkendali. Anies berharap fase pertama masa transisi bisa selesai di akhir bulan Juni.

"Fase pertama dimulai dengan melakukan pelonggaran hanya, saya ingin garis bawahi, pelonggaran hanya atas kegiatan yang memiliki, satu, manfaat besar bagi masyarakat, dua, efek risiko yang terkendali. Ini di fase pertama, dan kita berharap fase pertama ini bisa tuntas di akhir bulan Juni," ujar Anies.

ADVERTISEMENT

Jika fase pertama pelonggaran bisa dilewati, Anies berharap DKI Jakarta bisa masuk ke fase kedua. Di fase kedua ini, kata Anies, akan lebih banyak bidang kegiatan yang dilonggarkan.

"Bila kita berhasil melewati fase di bulan Juni ini dengan baik, dengan baik itu artinya apa, tidak ada lonjakan kasus yang berarti, semua indikator-indikator yang tadi kita sebutkan itu menunjukkan stabilitas, maka kita bisa masuk ke fase kedua. Apa itu fase kedua? Kelonggaran bidang-bidang yang lebih luas lagi," ucapnya.

Seperti diketahui, PSBB DKI Jakarta diperpanjang dan memasuki masa transisi. Meski sanksi tetap diterapkan, Anies menegaskan aktivitas 11 sektor yang selama ini sudah diizinkan beroperasi saat PSBB bisa diteruskan dan ada beberapa yang ditambahkan di masa transisi.

Jadwal Pembukaan Transisi Fase I PSBB DKI JakartaJadwal Pembukaan Transisi Fase I PSBB DKI Jakarta Foto: Dok. Pemprov DKI Jakarta

"Pertama tempat dan kegiatan ibadah. Kegiatan keagamaan sudah bisa dimulai pada pekan pertama. Ini adalah pekan pertama. Kalau kita lihat di sini ini ada 4 pekan. Pekan pertama Juni, pekan kedua, pekan ketiga, pekan keempat. Ada hari kerja Senin sampai Jumat, lalu ada hari akhir pekan Sabtu dan Minggu," sebut Anies.

"Kita membagi kegiatan-kegiatan ini berdasarkan urutan pengendalian pergerakan penduduk. Kalau kita lihat, mulai besok kegiatan beribadah sudah mulai bisa dilakukan. Jadi masjid, musala, kemudian gereja, vihara, pura kemudian kelenteng semua sudah bisa mulai membuka tapi hanya untuk kegiatan rutin. Saya akan jelaskan detailnya, mulainya besok dan harus ikuti prinsip-protokol kesehatan," tutur Anies.

Sejumlah kegiatan yang bakal diizinkan untuk dibuka kembali tetap dengan penjadwalan. Jadwal ini dibagi menjadi 4 pekan. Pekan pertama adalah 5-7 Juni, pekan kedua 8-14 Juni, pekan ketiga berlangsung pada 15-21 Juni, dan pekan terakhir 22-28 Juni.

Halaman 2 dari 2
(azr/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads