Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB), namun juga menetapkan bulan Juni sebagai masa transisi. Dengan perpanjangan itu, kegiatan belajar-mengajar masih tetap dilakukan dari rumah.
"Belajar-mengajar di sekolah belum dimulai dahulu, tidak akan dimulai sampai kondisinya aman," kata Anies dalam konferensi pers yang disiarkan kanal YouTube Pemprov DKI Jakarta, Kamis (4/6/2020).
Anies mengatakan kegiatan belajar-mengajar tidak akan dilakukan di sekolah sebelum kondisi wabah virus Corona (COVID-19) di DKI Jakarta aman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi, bila kondisi belum dianggap aman, maka kegiatan belajar-mengajar belum dilakukan," ujarnya.
Anies juga meluruskan perihal isu dimulainya kegiatan belajar-mengajar di sekolah pada 13 Juli mendatang. Dia menegaskan, tanggal 13 Juli merupakan tahun ajaran baru, bukan tanggal ketika murid mulai belajar di sekolah.
"Tahun ajaran baru memang dimulai tanggal 13, tapi itu adalah kalender akademik. Bukan berarti kegiatan belajar di sekolah. Jadi tanggal 13 Juli bisa jadi kita masih tetap belajar di rumah," tutur Anies.
"Karena itu jangan sampai ada yang menganggap tahun ajaran sama dengan belajar di sekolah. Karena siklus tahun ajaran itu terkait dengan kegiatan belajar-mengajar baik di rumah maupun di sekolah," sambung dia.
Simak video 'Anies: Jakarta Masuk Masa Transisi Menuju Kota Aman Covid-19':
(mae/fjp)