Polisi Tulungagung memantau perkembangan kasus seorang anggota DPRD, yang mengamuk dan membanting botol bir di pendapa kabupaten. Hingga saat ini, polisi belum menerima laporan.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Ardyan Yudo Setyantono mengatakan, sekilas kasus amukan disertai perusakan tersebut tidak masuk dalam delik aduan, melainkan delik murni. Meski demikian, pihaknya tidak akan gegabah dalam melangkah. Namun akan melihat dulu perkembangan kasusnya.
"Kalau masalah deliknya, sebetulnya bukan delik aduan, ini delik murni. Tapi kembali lagi, kalau sudah terjadi perdamaian. Kalau sudah ada kesepakatan di antara kedua belah pihak yang azas manfaatnya tercapai ya silakan," kata Ardyan, Rabu (3/6/2020).
Anggota DPRD yang mengamuk itu yakni Suharminto. Pria yang akrab disapa Bedut itu merupakan kader PDIP. Ia mengamuk saat berniat menemui Bupati Tulungagung Maryoto Birowo di pendapa.
Polisi tidak akan memaksa agar perkara tersebut masuk ke ranah pidana atau hukum, apabila kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan atau perdamaian.
"Tidak perlu kami paksakan untuk ke proses hukum," ujarnya.
Hingga kini, Satreskrim Polres Tulungagung mengaku belum menerima laporan atau pengaduan secara resmi terkait persoalan itu. Polisi akan memantau terlebih dahulu perkembangan kasusnya.
"Kalau dari reskrim belum ada laporan. Makanya kami masih nunggu aja sih (perkembangannya)," imbuh Ardyan.
Jumat (29/5), Suharminto mengamuk di pendapa kabupaten. Yang bersangkutan sempat melempar botol bir di lantai dan membanting stoples yang ada di ruang tamu hingga pecah.
Ia juga meletakkan sebotol minuman keras di meja setelah gagal bertemu bupati. Sementara Bupati Tulungagung mengaku belum tahu mengapa anggota DPRD tersebut mengamuk. Kemudian pihak PDIP juga belum memberikan keterangan resmi.